BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dalam gugatan usiam minimal capres-cawapres.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatannya secara tidak hormat.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Jimly, Selasa (7/11) malam.
MKMK memandang, Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor dengan tidak hormat,” imbuhnya.
Keputusan itu, kata Jimly, diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Editor: Rizki Audina/*