BICARAINDONESIA-Tangerang : Seorang remaja pria berinisial K (18) ditangkap Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang, setelah memperkosa seorang gadis, SKN (17), yang merupakan teman sepermainannya. Tindakan itu dilakukan pelaku di kos-kosannya kawasan Perumahan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pelaku dan korban kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, merupakan teman dalam permainan game online, hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Saat itu, korban meminta pelaku menghampirinya di rumah korban wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kemudian, pelaku menyanggupinya hingga keduanya pun bertemu.
“Saat ketemu, pelaku pun langsung ngajak korban jalan-jalan, sampai akhirnya, korban dirayu untuk ikut ke Tangerang,” kata Wahyu, Senin (14/6/2021).
Korban pun terbujuk rayuan pelaku dan menurutinya untuk ikut ke Tangerang. Sampai di Tangerang, korban tinggal bersama pelaku.
“Di kosan itulah pelaku melancarkan aksinya. Yang mana, ketika korban bermain game online, pelaku mendekati dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan,” kata Wahyu.
Tindaknya itu dilakukan sejak 19 Mei hingga 5 Juni 2021 sebanyak 5 kali. Hingga saat pelaku lengah, korban mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya yang meminta untuk dijemput.
Ayah korban pun menjemput korban. Kemudian, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
“Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
No Comments