BICARAINDONESIA–Deliserdang : Personel Unit Reskrim Polsek Lubukpakam kembali beraksi, kali ini berhasil meringkus 3 kawanan maling yang selama ini sudah meresahkan masyarakat, Selasa (8/9/2020) dinihari, sekira pukul 02.00 Wib.
Mereka adalah, Martin Sintong Adinegoro Sibarani (25) dan Agus Situmorang (35), keduanya warga Jalan Medan-Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam.
Satu tersangka lainnya adalah Dayan Hutabalian (36), warga Jalan Pendidikan, Gang Sahata, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto mengatakan, penangkapan ketiga pria itu berawal dari Laporan Polisi nomor: LP/48/VIII/2020/SU/Resta-DS/Sek Lbk Pakam, tanggal 22 Agustus 2020 oleh Muhammad Solihin (18) warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang.
Peristiwa berawal ketika Muhammad Solihin memasang iklan hendak menjual handphone Oppo F9 warna biru hitam miliknya, melalui media sosial Facebook.
Setelah beberapa hari memasang iklan, Kamis (20/8/2020) sekira pukul 19.00 Wib, Martin menghubungi Solihin melalui messenger dan mengaku hendak membeli handphone tersebut.
“Setelah itu pelapor sepakat dengan tersangka Martin dkk untuk melakukan transaksi jual beli HP di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di dekat Apotik OK,” katanya.
Saat Solihin tiba di lokasi yang dijanjikan, Martin sudah menunggu di sana bersama Dayan, serta Agus yang mengemudi Betor.
Setelah ini Martin meminta dan pura-pura hendak memeriksa handphone yang akan dijual Solihin.
Namun, setelah handphone berada di tangannya, Martin lalu kabur bersama Agus dan Dayan. Usai kejadian itu, Solihin kemudian membuat pengaduan ke Polsek Lubukpakam. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp2.600.000,” sebut AKP Hendri.
Menindaklanjuti pengaduan Solihin, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Selasa (8/9/2020) sekira pkl 02.00 Wib mendapat informasi bahwa Martin dan kawan-kawan sedang berada di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di dalam Warnet Magnet.
Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto, langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya, ketiga pria itu berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Jadi tersangka ini pura-pura membeli barang yang ditawarkan lewat Facebook, lalu kemudian melarikan Hp milik korban,” jelasnya.
Ketiganya juga mengaku telah melakukan pencurian di Jalan Siantar, Dusun 1, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam.
Dari kediaman Husor Silitonga itu, ketiganya mencuri, 1 unit TV merk LG 42 inci, handphone merk Nokia warna hijau, 1 unit blender merk Miyako.
Teranyar, ketiganya beraksi di Gang Sepur, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam. Mererea membongkar gudang pangkalan gas LPG milik David Rudianto Sihombing.
Dari gudang tersebut, ketiganya mencuri 18 tabung gas 3 kilogram, 1 unit bor tangan merk Rio, 1 bor listrik merk Rio, 2 unit mesin Jigsaw (Gikso) merk Modern, 1 unit gerinda merk Boose, router merk Incoe, 2 alat pancing merk Shimano.
Penulis : Budi
Editor : Amri
No Comments