BICARAINDONESIA-Tapteng : Dua pelaku pencurian pada siang hari berhasil diamankan Polisi Polsek Pandan dari amukan warga, Sabtu (15/8/2020) sekira Jam 12.30 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Manongan Napitupulu, Gang Cendana (Perum GMS matauli Pandan), Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku berinisial AWH, (38), warga Desa Aek Borgot Kecamatan Sosopan, Padang Lawas. Sedangkan temanya, YAS (35), warga Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Akibat aksi dari kedua pelaku, korban Saipul Bahri Tanjung (23) karyawan honorer, warga Lingkungan II, Kelurahan Budi luhur, Kecamatan Pandan, Kab Tapanuli Tengah, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan, Tapanuli Tengah.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 unit Hp merk VIVO warna hitam dan 1 batu bulat. Sementara kerugian korban mencapai, Rp 4.000.000.
Kapolres Tapteng AKBP Nocolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Tapteng, J Sinurat membenarkan kejadian tersebut.
Sinurat menjelaskan, sekira pukul 12.30 WIB korban sedang keluar rumah untuk membeli makan siang dan meninggalkan temannya bernama Rian Panggabean di dalam rumah.
Tak berapa lama, Rian menghubungi korban yang tengah membeli nasi, karena ada 2 orang tamu yang datang, dan pelaku mengaku sebagai adik dari yang punya rumah.
Usai membeli nasi dan kembali ke rumah, korban bersama temannya dan kedua pelaku justru makan bersama di dalam rumah.
Usai makan, teman korban pergi keluar untuk menjemput anak, sementara korban tinggal bersama kedua pelaku. Lalu saat suasana sepi, pelaku AWH langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak 2 kali, korban pun tidak diam hingga melakukan perlawanan dengan mendorong AWH. Agar tidak diketahui warga sekitar, pelaku YAS menutup pintu depan rumah.
“Korban berhasil keluar dari dalam rumah dengan cara mendobrak pintu yang sudah ditutup pelaku YAS,” kata Sinurat.
Sinurat menambahkan, setelah korban berada di luar rumah, AWH sempat mengambil Ponsel korban. “Jadi pas itu juga korban menjerit, dan seketika warga mendatangi rumah korban dan pelaku berhasil ditangkap warga. Atas perbuatan yang dilakukan, AWH dan YAS dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 20 Thn penjara,” pungkas Sinurat.
Penulis : Benny
Editor : Amri
No Comments