BICARAINDONESIA-Deliserdang : Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Fitri Nanda Sari Nasution, harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (1/9/2020).
Warga Jl. Benteng, Desa Pantailabu Pekan, Kec. Pantailabu, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara itu didakwa setelah terjerat tindak pidana penipuan bermodus jual masker.
Dalam persidangan beragenda dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim Twis Retno Ruwandari didampingi Hakim anggota Abraham Van Houven Ginting dan Dini Damayanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Nurliana Angkat SH, mendakwanya telah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Dalam uraiannya, sekitar awal April 2020, korban Maya Aldiana Batubara (29) warga Jl. Sadar Timur, Desa Sekip, berkenalan dengan terdakwa melalui akun facebook. Hal itu karena adanya postingan tawaran penjualan masker dari terdakwa di saat masker langka di pasaran.
Tertarik dengan tawaran, korban memesan sebanyak 11 dus (kotak besar) dengan harga Rp4 Juta/dus. Selanjutnya korban mengirim uang panjar Rp3 Juta melalui rekening suami terdakwa. Seminggu kemudian, terdakwa datang ke rumah korban dan diserahkan uang panjar tambahan Rp19 Juta.
Hingga waktu yang dijanjikannya, masker pesanan belum diterima korban, malah terdakwa kabur ke Dumai-Riau. Tidak terima, korban membuat pengaduan ke Polsek Lubukpakam hingga akhirnya pelaku tertangkap dan kini mulai menjalani persidangan.
Penulis : BSR
Editor : Yudis
No Comments