x

Motif Dendam, Pembunuh Darman Ternyata Rekan Kerjanya Sesama Kuli Bangunan

2 minutes reading
Wednesday, 23 Dec 2020 12:55 0 227 admin

BICARA INDONESIA-Tapanuli Tengah : Hanya dalam tempo 3 hari, Tim Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan di Kampung Baru, Desa Mella 2, Kec. Tapian Nauli pada 18 Desember 2020 lalu yang menggegerkan masyarakat sekitar.

Tak hanya meringkus AJT (24), pelaku pembunuhan terhadap Goo Zisokhi Lahagu alias Darman, polisi juga turut mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan rekan seprofesi korban sesama kuli bangunan itu.

Kasus ini diungkap secara terang oleh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Alfianto dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Tapteng, Rabu siang (23/12/2020).

“Motifnya dendam. Sudah 1 bulan tersangka dendam pada korban. Jadi, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat minum minuman alkohol,” terang Nicolas.

Kemudian, dalam pengaruh alkohol, niat pelaku yang semakin nekad, lantas mempersiapkan sebilah parang.

“Korban saat itu lengah jadi tersangka ini langsung membacok kepala korban dari belakang. Saat ditemukan di lokasi, korban sudah mengalami luka robek pada bagian belakang kepalanya dan sudah tidak bernyawa lagi,” urainya.

Upaya melacak jejak pelaku, Tim Satreskrim Polres Tapteng langsung melakulan penyelidikan mulai dari olah TKP. Titik terang dibalik kasus ini mulai terlihat saat Tim Inafis menemukan beberapa alat bukti seperti sisa alkohol, sendal, serta parang yang diduga dibuang pelaku ke jurang dengan kedalamanan 35 meter.

“Dalam kasus ini, kami membentuk 3 tim. Apalagi informasi yang kami himpun, tersangka ini diduga melarikan diri ke tiga lokasi. Pertama ke Tapanuli Utara, Padangsidimpuan dan Madina,” jelasnya.

“Hingga akhirnya penyidik menangkap tersangka ini di daerah Kabupaten Madina pada 21 Desember dan tersangkapun mengakui perbuatannya. Tersangka dan korban selama ini juga sudah lama tidak berhubungan baik,” tandasnya.

Nicolas juga menyebutkan, keberhasilan mengungkap kasus ini, tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat, sehingga penyidik Polres Tapteng dalam waktu singkat bisa menyergap dan menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini sempat membuat geger Kampung Baru, Desa Mella 2, saat jasad korban ditemukan dalam kondisi penuh luka bacok senjata tajam.

Penulis : Benny
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x