x

MUI Minta Kemenag Pertimbangkan Aspirasi Banyak Pihak soal Label Halal

2 minutes reading
Friday, 18 Mar 2022 15:19 0 228 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Agama (Kemenag) diminta ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh untuk mempertimbangkan terlebih dulu aspirasi dari banyak pihak terkait pembentukan label halal yang baru.

Hal itu ia sampaikan saat bertemu dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).

“Sebagai kebijakan publik, tentu idealnya menyerap aspirasi publik yang hidup di tengah masyarakat. Mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis,” kata Asrorun.

Penetapan label halal, kata Asrorun merupakan satu kesatuan mata rantai dari sertifikasi halal yang tak terpisahkan antara banyak pihak. Karenanya, ia menyarankan harus ada diskusi publik terlebih dulu dengan pelbagai kepentingan saat menentukan logo tersebut.

“Idealnya ada diskusi publik terhadap pelbagai kepentingan. Misal dengan teman-teman pegiat halal, seniman, dan ahli-ahli di bidangnya,” katanya.

Kendati demikian, Asrorun menegaskan bahwa MUI telah melihat persoalan ini secara proporsional. Sebab, hal ini terkait tugas, fungsi dan kewenangan BPJPH Kemenag dalam UU tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berwenang untuk membentuk label halal.

“Tentu MUI harap ada diskusi mendalam yang menyangkut publik dengan seluruh kepentingan,” ucapnya.

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemberlakuan logo halal baru itu secara nasional, maka label yang dikeluarkan oleh ormas secara bertahap akan tak dipakai.

Label halal baru itu ditanggapi pro dan kontra oleh masyarakat. Masyarakat banyak menilai label halal itu bersifat Jawasentris dan tak terbaca jelas tulisan halal dalam bahasa Arab. Sementara Kemenag sudah membantah bahwa label tersebut tak bersifat Jawasentris.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x