BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan menyusul perbaikan kasus Covid-19. Salah satunya adalah soal aturan jaga jarak di masjid saat akan melaksanakan salat tarawih di bulan Ramadhan 1443 H.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Ziyad mengatakan agar umat muslin untuk mengenakan masker saat salat tarawih berjamaah di masjid. Hal ini untuk menjaga dan mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.
“Pandemi belum selesai. Harus Tetap ikuti protokol kesehatan. Saf sudah bisa agak merapat tapi harus tetap pakai masker untuk menghindari diri dari yang OTG misalkan,” ujar Ziyad, Kamis (24/3/2022).
Masyarakat yang merasa tidak enak badan atau kurang fit, kata Ziyad, tidak perlu memaksakan diri dan tetap di rumah.
Di kesempatan berbeda, ahli epidemiologi Dicky Budiman dari Universitas Griffith Australia mengatakan meski aturan mulai dilonggarkan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan terutama masker tetap harus dilakukan. Masyarakat tidak boleh lantas menganggap pelonggaran aturan membuat Indonesia sudah terbebas dari Covid-19.
“Bahkan yang berisiko tinggi kalau salat, misalnya tarawih, dia harus sudah booster. Sesekali mau salat ya pakai (masker) harus yang N95,” kata Dicky.
No Comments