x

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

2 minutes reading
Wednesday, 6 Apr 2022 06:27 0 202 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI  Munarman divonis 3 tahun penjara atas dugaan tindak pidana terorisme. Munarman dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

Vonis yang diberikan hakim terhadap Munarman jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Munarman SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” baca Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022)

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UUjunctoUU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lebih lanjut, Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Hakim juga menetapkan Munarman tetap berada di dalam tahanan.

Sementara untuk barang bukti dalam perkara ini, Hakim memerintahkan ada yang dikembalikan dan dirampas untuk negara.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp5.000,” kata Hakim.

Dalam pernyataannya, hakim mengatakan berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kami berbeda pendapat dengan pendapat penuntut umum, penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga, untuk pidananya penuntut umum minta 8 tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun,” katanya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x