BICARAINDONESIA-Medan : Polrestabes Medan berhasil memusnahkan barang bukti narkoba dari jaringan internasional senilai Rp2 miliar lebih yang diperoleh dari hasil penangkapan selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan narkoba bermacam jenis itu dibakar dengan menggunakan alat pembakar.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 39 botol keytamin cair, 1.555 butir happy five, 168 keytamin serbuk, 1 kg sabu, 157.700 gram ganja, 3,1 kg heroin, 805,2 gram sabu, 214 butir pil ekstasi, 168 alprazolam, peralatan home industri.
Selain itu, pihak Polrestabes Medan juga turut mengamankan 7 tersangka, yakini ANS (35) warga Aceh Tamiang, MAN (41) warga Medan Labuhan, J (30) dan MC (25) keduanya pasangan suami istri warga Jalan Budi Kemenangan, Kecamatan Medan Barat dan IS (52) warga Taman Setia Budi Indah II Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan keberhasilan itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis heroin di Jalan Cemara Medan.
“Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, personel Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka berinisial ANS (30) dan MAN warga Medan Labuhan. Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 3, 1 kilogram heroin, dua unit sepeda motor dan satu unit sepeda motor,” kata Kombes Riko, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).
Petugas juga melakukan pengembangan lagi, dan pada tanggal 3 September di Jalan Budi Kemenangan dan berhasil menangkap pasangannya suami istri masing-masing berinsial J (30) dan MC (25) sebagai pengelola home industri pil ekstasi.
“Dari pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 214 pil ekstasi dan peralatan home industri,” ungkap Kombes Riko.
Sebelumnya, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah di komplek Taman Setia Budi Indah II, Blok I, No 14 Medan pada tanggal 28 Juni lalu.
“Pelaku yang diamankan IS (52), dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 800 gram sabu, 35 papan happy five, 91 gram sabu, satu timbangan elektrik dan yang sebanyak Rp 5 juta,” paparnya.
Kemudian, barang bukti yang telah diamankan itu langsung dimusnahkan dengan alat mesin yang telah disediakan tersebut. “Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan,” jelasnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Yo 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Turut hadi dalam pemusnahan itu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Dandim 0201/ Medan, Kajari Medan Tengku Rahmadsyah, dan DirNarkoba Polda Sumu
No Comments