x

Nah Lho..Ungkap Perselingkuhan Istri, Polrestabes Malah Jadikan Si Suami Tersangka

3 minutes reading
Monday, 24 May 2021 19:02 0 198 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Entah mimpi apa pria bernama Cristian Simangunsong ini, hingga membuatnya bernasib sial berkepanjangan. Tak hanya diduakan istrinya yang diduga berselingkuh dengan pria lain, kini polisi malah menetapkannya sebagai tersangka.

Yang menjadi tanda tanya besar, status tersangka itu disandangnya, setelah ia
menangkap basah istrinya Prawita, ketika berselingkuh dengan pria idaman lain bernama Andi.

Sialnya pun terus berlanjut. Karena ternyata, Cristian juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh istrinya. Beberapa waktu lalu, ia sempat diserang dengan senjata tajam jenis pisau oleh Prawita dikedoaman mereka di Komplek Taman Setia Budi Indah, hingga membua bagian lengan sebelah kirinya robek. Cristian sendiri bukanlah tipe suami takut istri, namun dirinya semata-mata karena taat pada hukum.

Kepada wartawan, Cristian menyeritakan kisah rumah tangganya hingga dirinya jadi tersangka di Polrestabes Medan.

“Aku yang korban, kini aku yang jadi tersangka. Bapak mertua ku seorang pengacara kondang di Medan. Sudah melapor aku ke Polsek Sunggal masalah penikaman, sudah tersangka istriku tapi tak ditahan,” ucap Cristian, Senin malam (24/5/2021).

Cerita pun mulai mengalir dari mulut pria berkacamata minus ini sampai ia terseret hukum
Tanpa sungkan, ia mengakui istrinya Prawita Sari Sitorus berselingkuh dengan Andi, pria yang tinggal di Gang Horas, Jalan Medan Binjai.

Kecurigaannya itu terungkap belum lama ini. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia dan orangtuanya didampingi kepala lingkungan setempat mendatangi rumah Andi. Ketika itu ia memang menemukan istrimya Prawita ada di dalam rumah Andi.

“Gaji ku pun ditransfernya ke si Andi selingkuhannya. Ku laporkan itu ke bapak mertua ku Pahala Sitorus, namun responnya biasa saja. Sejak itu rumah tangga kami tidak harmonis,” cetusnya.

Sejak saat itu, kata Cristian, pertengkaran mulut terus terjadi antara dia dan istrinya. Bahkan ia sudah melaporkan kasus kekerasan itu ke Polsek Sunggal, 10 September 2020 dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/546/K/IX/2020/SPKT POLSEK SUNGGAL.

Namun seiring berjalannya waktu, Cristian mulai merasa heran karena Prawita tak kunjung ditahan. Malah pada Senin 24 Mei 2021, ia dipanggil penyidik Polrestabes Medan sebagai tersangka. Surat pemanggilan tersangka pada dirinya bernomor: S.Pgl/1579/V/Res. 1.24/2021/Reskrim, dengan perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga atau kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004.

“Dia (Prawita) melaporkan aku pada 16 Desember 2020, aku yang korban kini sekarang jadi tersangka. Ngerinya hukum di negeri ku ini,” ungkap Cristian.

Kini, pria kelahiran Kabupaten Batubara ini hanya bisa menunggu keajaiban dari Tuhan, untuk nasibnya terbebas dari jeraran hukum yang tidak berpihak pada kebenaran. Selain itu, dirinya juga akan berpisah dengan anaknya yang masih balita, karena proses gugatan cerai di Pengadilan Kisaran juga dimenangkan istrinya Prawita.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x