BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan gaji aparatus sipil negara (ASN), termasuk TNI/Polri. Jokowi menetapkan, gaji ASN naik 8%, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan uang pensiun sebesar 12%.
Anggaran sebesar Rp52 triliun akan disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memenuhi kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan tersebut. “Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kemenkeu, dikutip Jumat (18/8/2023).
Anggaran tersebut terdiri dari Rp9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk ASN daerah, dan 9,4 triliun untuk pensiunan.
Kenaikan gaji ASN dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan dengan efektif. Itulah mengapa reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Berikut besaran perubahan gaji ASN/PNS tahun 2024.
1. Golongan I Rp 1685664 – Rp 2901420
2. Golongan II Rp 2183976 – Rp 4125600
3. Golongan III Rp 2785752 – Rp 5180760
4. Golongan IV Rp 3287844 – Rp 6373296
Editor: Rizki Audina/*