BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai melakukan klarifikasi LHKPN Rp56 miliar yang dianggap tak sesuai profil ASN. KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.
“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Ali mengatakan proses penyelidikan kepada dugaan korupsi kepada Rafael masih berlangsung. Dia mengatakan temuan PPATK terkait transaksi janggal di rekening Rafael dan keluarga juga ditelusuri.
“Perkembangan ke depan akan disampaikan termasuk kepada substansi termasuk rekening dan sebagainya. Karena ini butuh proses butuh waktu butuh strategi. Soal strategi kita tidak bisa umumkan,” ujar Ali.
KPK saat ini masih mencari bukti permulaan awal dari dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Jika bukti awal itu dinilai cukup, kasus itu akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Langkah berikutnya kalau kemudian ada peristiwa pidana, ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua. alat bukti setidaknya sebagai bukti permulaan dan itu pidananya menjadi kewenangan KPK, ya pasti kemudian ditangani KPK,” ucap Ali.
Transaksi Rp 500 Miliar di Rekening Rafael Alun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan adanya pembekuan transaksi senilai setengah triliun rupiah lebih terkait dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. .
Kasus terkait Rafael Alun sendiri saat ini sudah berada pada tahap penyelidikan di KPK.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).
“Itu mutasi rekening pada rekening-rekening yang kami blokir nilainya hampir setengah triliun,” imbuh Ivan.
Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Harta Rafael senilai Rp56 miliar pun disorot, antara lain soal ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson di dalam LHKPN Rafael. Padahal, Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosial.
Rafael kemudian dicopot dari jabatannya. Dia juga mengajukan pengunduran diri dari ASN, namun ditolak Kementerian Keuangan.
KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap harta Rafael, termasuk soal Rubicon dan Harley. Hasilnya, Rubicon itu ternyata tak terdaftar atas nama Rafael dan Harley-nya bodong. KPK juga menyebut Rafael memiliki saham di enam perusahaan.
Editor : Tyan/dtc