BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Holywings Tavern Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), ke tingkat penyidikan. Polisi tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
“Persangkaannya nanti di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (7/9/2021).
Yusri mengatakan, penyidik telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini. Sebanyak empat di antaranya berasal dari manajemen Holywings Kemang.
“Ini masih berproses. Mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkas ke jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Yusri.
Diketahui, Holywings Kemang terjaring operasi yustisi pada Sabtu (4/9/2021) malam. Restoran itu kedapatan beroperasi melewati batas waktu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Tak hanya itu, pengunjung Holywings Kemang juga menimbulkan kerumunan. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, pengunjung kafe yang makan di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas bangunan dengan durasi makan maksimal 30 menit.
Izin operasional Holywings Kemang telah dibekukan sementara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI mengancam mencabut permanen izin jika tempat makan itu nekat beroperasi.
Selain itu, Holywings Kemang dikenakan sanksi denda administrasi Rp50 juta. Tempat usaha itu tercatat telah melanggar protokol kesehatan hingga tiga kali, yakni pada Februari, Maret, dan September 2021.
No Comments