BICARAINDONESIA-Jakarta : KPU DKI Jakarta menindaklanjuti temuan status ganda Aldi Taher dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Nama Aldi Taher dicoret dari Bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB).
“Dengan demikian, statusnya di PBB sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, dikutip Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, diketahui Aldi Taher terdaftar di dua partai, yakni Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta. Peraturan menyebutkan, apabila terdapat status ganda, maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.
Setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, melainkan yang ada dari Partai Perindo DPR RI.
“Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan,” jelas Dody.
Lagi pula, hingga kini PBB belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher. Nantinya KPU akan memastikan status Aldi Taher di Ruang Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kalau memang mau, masukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*