BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Ibarat kata, Rudi Chandra Siregar ini ternyata tipe orang yang tak tau berterima kasih. Sudahlah diberi tumpangan tempat tinggal, pria tua yang tercatat sebagai mantan napi asimilasi karena Covid-19 yang baru bebas dari LP Labuhanruku pada Februari 2020 itu malah kembali berulah.
Laki-laki berusia 51 tahun warga Pelabuhan, Kel. Padangmatinggi, Kec. Bilah Hulu, Kota Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, malah kembali melakukan tindak pidana. Kali ini 3 unit ponsel disikatnya. Ironisnya, korbannya adalah 2 kakak beradik, anak pemilik rumah yang tak lain masih sepupu pelaku yang rumahnya ditumpangi pelaku di Jl. Syehch Ismail Abdul Wahab No 6, Lingkungan II, Kel. Perwira, Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pada Jum’at, 5 Juni 2020 sekitar pukul 24.00 WIB di Jl. Syehch Ismail Abdul Wahab No 6 Lingkungan II, Kel. Perwira, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Pelapor sekaligus korban Tania Fransiska ngecas handphone merk OPPO A5 warna putih dengan posisi diatas tempat tidur dan disaat bersamaan itu juga Handphone merk VIVO Y15 warna hitam milik Indah Sari yang pada saat itu diletakkan juga ditempat tidur tepat disamping kepalanya,” urai Dahlan, Senin (15/6/2020).
Pada Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor Tania Fransiska terbangun dan melihat HP OPPO A5 miliknya yang dicas sudah tidak ada lagi ditempat.
“Kemudian pelapor memberitahukan kepada saksi tentang hilangnya miliknya. Akibat kejadian pencurian tersebut saya dan Indah Sari mengalami kerugian sebesar Rp4.900.000. Atas kejadian tersebut. Korban dan saksi yang merasa keberatan atas kasus pemberatan (curat) itu, kemudian melaporkan kejadian ke Mapolres Tanjungbalai,” tandasnya.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/137/VI/2020/SU/Res T.Balai tanggal 13 Juni 2020.
Pada Sabtu, 13 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, personel Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Padal, mendapat informasi dari pihak korban bahwa nomor HP korban yang hilang.
“Setelah dilacak dan ditelepon korban ternyata masih digunakan oleh tersangka yang pernah tinggal di rumah si korban. Selanjutnya tim Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai bekerjasama dengan pihak korban untuk melacak dan mengetahui dimana keberadaan tersangka.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas bersama dengan pihak korban mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka berada di penginapan Sitinjak di Jl. Sudirman Km 7 Kota Tanjungbalai .
Selanjutnya tim berangkat ke TKP. Minggu, 14 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 WIB langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangannya kita sita barang bukti berupa kotak handphone merk OPPO A5, kotak handphone merk VIVO Y15 warna hitam dengan dan Handphone merk Nokia warna hitam. Sementara akibat perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 363 subsider 362 KUHPidana,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments