x

Napi Kasus Cabul Gantung Diri di Lapas Lubukpakam

2 minutes reading
Wednesday, 22 Jul 2020 09:07 0 241 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Adil Tarigan (58), narapidana (napi) kasus pencabulan, ditemukan tewas gantung diri di sel pengasingan Kamar Dahlia II, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Rabu dini hari (22/7/2020).

Saat ditemukan, warga Desa Salang Tungkir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang itu, dalam keadaan tergantung, dengan kain warna putih terikat di ventilasi pintu sel pengasingan Kamar Dahlia II.

“Benar, korban merupakan narapidana kasus pencabulan yang divonis 10 tahun,” ujar RF Sianturi, lewat pesan WhatsApp (WA) kepada wartawan.

Dia menerangkan, Adil Tarigan ditemukan tergantung saat pegawai Lapas Lubukpakam, Ipan Anugerah Harapea, mengontrol blok pengasingan Dahlia II.

“Sekitar jam 02.00 WIB, petugas blok Ipan Anugerah Harapea yang melakukan kontrol keliling masih melihat Adil Tarigan sedang duduk di kamar pengasingan Dahlia II. Kemudian, dilakukan pengecekan kembali sekitar jam 03.00 WIB, korban sudah ditemukan gantung diri,” terang RF Sianturi.

Setelah itu, sebut RF Sianturi, Ipan Anugerah Harapea melaporkan peristiwa tersebut ke komandan regu pengaman.

“Komandan regu pengamanan yang menerima laporan lalu mengeceknya ke kamar pengasingan Dahlia II. Ternyata benar, narapidana atas nama Adil Tarigan dilihat tergantung dengan kain di ventilasi kamar. Selanjutnya, kepolisian Polresta Deliserdang yang dihubungi tiba di lokasi kejadian,” sebutnya.

Kasat Reskrim Polresta Deliderdang, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan, Tim Inafis Polresta Deliserdang sudah turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dalam pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia karena gantung diri. Hal itu diperkuat dari posisi lidah korban dalam keadaan tergigit dan keluarnya sperma melalui kemaluannya serta keluar kotoran dari lubang dubur,” ujar mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.

Saat ini, kata Firdaus, jenazah korban sudah diserahkan pada keluarganya karena tidak bersedia dilakukan otopsi.

“Karena keluarga keberatan dilakukan otopsi, oleh karenanya membuat pernyataan dengan dibumbui materai. Selanjutnya, jenazah dibawa ke rumah duka guna proses persemayaman,” tandasnya.

Penulis : Budi Nyata
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x