BICARAINDONESIA-Madina : Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailingnatal, Sumatera Utara, Mustafa Kamal Simamora mengaku kebobolan terkait ulah narapidananya bernama Alpin Frio Majid Tanjung (24) yang memesan sabu lewat dengan menggunakan telepon selular (ponsel) yang kasusnya kini ditangani Polres Madina.
“Kami lalai karena kecolongan adanya penghuni lapas yang memakai fasilitas ponsel untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu. Padahal sudah sering kita lakukan razia dalam Lapas,” ungkapnya saat koneferensi pers dengan wartawan, Rabu (24/5/2023).
Mustafa juga membantah tudingan peredaran narkoba di Lapas. Alasannya karena Polisi mendapatkan barang bukti dari luar lapas, meski paket narkoba itu dikirim dari Medan atas nama penerima Alpin Frio Majid Tanjung, penghuni Lapas Kelas IIB Panyabungan.
“Tidak ada peredaran narkoba di dalam lapas, polisi sendiri menangkap barang haram itu diluar, bukan di dalam lapas, hanya saja salah satu penghuni lapas atas nama Alpin Frio Majid Tanjung menerima kiriman narkoba,” kilahnya.
Namun Kalapas tidak membantah bahwa tersangka Alpin memang memesan sabu sabu dari medan lewat pasilitas tlephon selular untuk dipakai sendiri.
Dari pemeriksaan internal Lapas pada tersangka Alpin, Kalapas mengaku tersangka memesan baru sekali.
Sebagai tindakan disiplin dalam Lapas, Lapas telah memberikan hukuman disiplin dengan mencabut hak diluar hak dasar seperti tidak akan memberikan remisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Madina memeriksa seorang penghuni Lapas Panyabungan karena kedapatan memesan narkotika jenis sabu sabu.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap dua orang berinisial M dan R membawa sebuah kardus. Saat diperiksa, isi kardus ternyata narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1,16 gram.
Polisi kemudian memeriksa M dan R dan mengaku bahwa paket tersebut diambil dari loket salah satu travel jurusan Medan-Panyabungan yang akan diserahkan pada Alpin Frio Majid Tanjung, seorang penghuni Lapas Panyabungan.
Polisi pun bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan pada Alpin, pemeriksaan sendiri dilakukan di dalam lapas.
Dari pengakuan tersangka Alpin, barang haram tersebut di pesan untuk pakai sendiri.
Alpin Frio Majid Tanjung diketahui mendekam dalam tahanan atas perkara asusila dengan hukuman 10 tahun penjara. Tersangka sendiri merupakan pindahan tahanan dari LP Padangsidimpuan dan sudah menjalani tahanan di LP Panyabungan selana 1 tahun 6 bulan.
Sejauh ini, polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty