x

Narkoba Berbentuk Prangko Beredar di Banjarmasin, Seorang Barista Diamankan

2 minutes reading
Tuesday, 26 Oct 2021 05:21 0 225 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Banjarmasin : Seorang barista di Banjarmasin berinisial MF (21) ditangkap Polisi Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). MF ditangkap terkait peredaran narkoba berbentuk prangko.

“Tersangka seorang barista terkenal di Banjarmasin ditangkap saat menerima paket narkoba berbentuk prangko yang dipesannya melalui online,” jelas Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata, Senin (25/10/2021) dikutip dari Antara.

Polisi menangkap tersangka di Jalan Rawa Sari Ujung, Kota Banjarmasin. Di sana polisi menemukan 10 keping narkotika jenis 2-CB berbentuk prangko yang kini jadi barang bukti.

Terungkapnya peredaran narkoba jenis prangko itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel. Polisi pun menangkap MF di rumahnya pada Jumat (22/10) dan ditemukan narkoba yang kerap disebut pula dengan istilah ‘Kertas Dewa’ tersebut.

“Ini kasus pertama ditemukan di Kalsel. Narkoba jenis ini efeknya cukup dahsyat bagi penggunanya, jadi sangatlah berbahaya,” ujar Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.

Diketahui, ‘Kertas Dewa’ mengandung bromo dimetoksifenil yang menyebabkan halusinogen atau halusinasi penggunanya hingga berdampak buruk bagi kesehatan dan mental manusia.

“Jadi kami imbau masyarakat terutama orang tua agar lebih waspada lagi mengawasi pergaulan anaknya yang kini begitu rawan terpengaruh bermacam jenis narkoba,” ucap Meilki.

Sebagai konsekuensi hukum, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x