x

Nasib Seorang Ibu Rumah Tangga, Jadi Pengedar Narkoba Hingga Akhirnya Masuk Penjara

2 minutes reading
Friday, 9 Oct 2020 15:41 0 218 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Bukannya menjaga baik-baik bayi yang baru dilahirkannya sekitar 6 hari lalu, ywanita bernama Sri Wahyuni ini justru malah berulah.

Tak tanggung-tanggung. Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Perumahan Cendana Asri, Dusun X, Desa Sena, Kec. Batangkuis ini malah melakukan tindak pidana. Menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Tapi sial baginya, belum sempat kaya, perempuan 37 tahun itu malah ditangkap petugas Polsek Batangkuis dan kini akhirnya harus mendekam di balik penjara. Bahkan bisa dipastikan, ia pun harus bersalin saat menjalani masa hukuman.

Data dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari tertangkapnya dua orang ‘junkies’ (pemakai sabu) yang berprofesi sebagai buruh.

Kedua buruh bangunan yang telah diamankan sebelumnya. Insert : barang bukti sabu/foto : nyak

Keduanya adalah Hermansyah (32), warga Gang Karya, Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batangkuis dan Haji Mustafa (35), warga Gang Setia Budi, Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batangkuis.

Keduanya ditangkap personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batangkuis setelah membeli sabu dari seorang IRT bernama Sri Wahyuni.

Kanitreskrim Polsek Batangkuis, Iptu Panji Nugraha kepada wartawan menjelaskan, penangkapan bermula saat personelnya mendapat informasi dari masyarakat ada 2 pria yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 3183 MBA baru, membeli sabu dan akan melintas di Jl. Balai Desa, Desa Sena, Kec. Batangkuis. Tak mau menyia-nyiakan informasi itu, polisi langsung bersiaga di lokasi.

Benar saja, kedua buruh bangunan itu melintas. Seketika itu juga, polisi menyetopnya dan menggeledah kedua tersangka. Saat penggeledahan, tersangka Haji Mustafa terlihat membuang sebuah benda. Polisi mengetahui itu, dan memerintahkannya untuk memungut barang yang dibuangnya itu.

Setelah diambil dan diperiksa, ternyata barang itu adalah satu paket sabu. Polisi pun langsung memborgol kedua tersangka dan menginterogasinya. Kedua tersangka tak bisa berkelit, dan mengaku baru membeli sabu itu dari Sri Wahyuni.

“Kita interogasi, mereka mengaku baru beli sabu dari tersangka yang mereka panggil Bu Sri (Sri Wahyuni). Petugas kita langsung melakukan pengembangan dan menangkap Bu Sri itu di rumahnya,” terang Panji.

Setelah Sri Wahyuni ditangkap, dia mengakui jika kedua tersangka, Hermansyah dan Haji Mustafa baru membeli sabu darinya seharga Rp200 ribu.

“Kita sita uang hasil penjualan sabu sebesar Rp200 ribu itu dan ketiga tersangka kita bawa ke Polsek Batangkuis untuk kita proses hukum,” imbuhnya.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x