BICARAINDONESIA-Dairi : Pria berinisial DPG ini termasuk pengedar sabu bernasib sial. Karena upayanya untuk mengedarkan sabu di Kabupate Dairi, Sumatera Utara, malah membuatnya harus tinggal di bui.
Pemuda 21 tahun penduuk Kecamatan Tanahpinem, Kabupaten Dairi itu pun semakin tak berkutik. Karena saat penangkapan pada Selasa, 2 Februari 2021 kemarin, Tim Satresnarkoba Polres Dairi yang menyergapnya, turut menyita barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Dairi AKP Rudi HUJ Sitorus, SH mengatakan, kemarin siang sekitar 14.30 WIN, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait bebasnya traksaksi sabu dikediaman tersangka yang berada di Lau Meciho, Desa Harapan, Kecamatan Tanahpinem, Dairi.
“Atas informasi itu, tim di bawah pimpinan Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Dairi Aiptu JH Simangunsong dan personel langsung bergerak ke lokasi yang nenjadi target untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Rudi, Rabu (3/2/2021).
Sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melakukan pengepungan, pengerebekan pun dilakukan. Hasilnya, DPG pun berhasil disergap. Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 lembar plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,33 gram, 33 lembar plastik klip transparan kosong, skop dari pipet dengan ujung yang telah diruncingkan, uang tunai Rp50.000 dan kotak permen warna hijau.
“Guna kepentingan penyelidikan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Dairi,” pungkas Rudi.
Penulis : Candrawati Bintang
Editor : Teuku
No Comments