BICARAINDONESIA-Jakarta : Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh meminta Nayunda Nabila Nizrinah untuk mengembalikan gaji honorer yang diterimanya di Kementerian Pertanian (Kementan). Padahal diketahui Nayunda tidak bekerja, namun dia tetap mendapatkan uang hingga puluhan juta.
Nayunda bersaksi di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5/2024), untuk tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta.
Hakim memgatakan Nayunda harusnya bertanggung jawab lantaran telah menerima gaji honorer Kementan namun tidak bekerja.
“Saudara kan sudah terima gaji loh harus tanggung jawab,” ujar hakim.
“Belum terima saat itu yang mulia, karena baru dua hari,” kata Nayunda.
Hakim mengungkap bahwa dalam fakta persidangan, Nayunda diketahui hanya bekerja dua hari namun menerima gaji selama satu tahun. Total jumlah gaji yang diterima Nayunda diketahui Rp 45 juta.
“Tapi fakta persidangan penuntut umum ini menerima gaji kurang lebih berapa, hampir setahun kan. Ini kalau dirupiahkan 45 juta rupiah loh kalau ditotalkan yang saudara terima,” kata hakim.
“Iya yang mulia,” kata Nayunda.
Hakim lantas meminta Nayunda mengembalikan uang yang telah ia terima. Hakim menyebut uang negara tersebut bukan merupakan hak Nayunda.
“Sudah dikembalikan uang ini? harus wajib dikembalikan karena bukan hak saudara menerima itu,” pungkas Hakim.
Nayunda merupakan biduan yang namanya ikut terseret menerima aliran uang dari Kementan. Dalam keterangan saksi yang dihadirkan sebelumnya, SYL pernah disebut memberikan hadiah kepada Nayunda berupa kue ulang tahun dan bunga.
Selain itu, Nayunda juga disebut pernah menjadi tenaga honorer Kementan sebagai asisten putri SYL, Indira Chunda Thita.
Tak hanya itu, nama Nayunda sebelumnya disebut menerima bayaran hiburan dari SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian. Dana itu mencapai Rp 50 juta-Rp 100 juta. Nayunda disebut menerima Rp 30 juta.