BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Berdalih karena kebutuhan ekonomi, seorang wanita berinisial JS, nekad banting stir menjadi seorang kurir narkoba.
Padahal, wanita berusia 34 tahun yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini, kesehariannya memiliki pekerjaan tetap, menjadi seorang penjahit pakaian dengan penghasilan lumayan. Namun narkoba yang menjanjikan keuntungan besar, membuatnya gelap mata.
Namun sial bagi warga Dusun Kampung Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara ini. Baru sebulan berkecimpung, polisi mengendus sepak terjangnya.
Dalam penggerebekan dikediamannya, polisi menemukan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 2 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan ibu rumah tangga tersebut.
Dijelaskan Martualesi, tertangkapnya tersangka diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial bahwa TKP yang merupakan kediaman tersangka, kerap dijadikan tempat teransaksi narkoba.
“Tak mau menyia-nyiakan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan selama sepekan melakukan penyelidikan serta under cover buy dilokasi, akhirnya anggota menangkap tersangka pada Sabtu, 5 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB,” ungkap Martualesi kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Lebih jauh Martualesi menjelaskan, peran tersangka adalah sebagai tempat penititipan 2 paket narkoba sebanyak 2gram setiap minggunya seharga Rp650 hingga Rp700 ribu.
Oleh tersangka sabu itu lalu dijual seharga Rp950 ribu hingga Rp1 juta. Ia mendapat keuntungan Rp350 hingga Rp400 ribu setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama sebulan.
“Saat diinterogasi dari mana asal barang haram tersebut, tersangka mengaku, pemasok narkoba itu dititipkan oleh orang yang tidak dikenalnya, dan terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” urainya
Dalam penangkapan tersangka, sambungnyan secara kemanusiaan, dan harus diberikan perhatian terhadap 3 oang anaknya yang masih kecil dan bersekolah. Apalagi suaminya saat ini juga tercataan sebagai narapidana dalam kasus serupa setelah sebelumnya divonis penjara selama 9 tahun 3 bulan.
“Nanti kami akan kami komunikasikan dengan keluarga ibu ini sementara yang masih mengurus anak-anaknya adalah tetangganya. Aabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura,” papar AKP Martualesi
Selain itu, Martualesi juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba meski menghadapi himpitan ekonomi. Karena penyalahgunaan narkoba dilarang undang-undang,
“Terhadap JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku
No Comments