BICARAINDONESIA-Medan : Petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria berinisial FN (35). Ia ditangkap lantaran nekat mencuri ban serap mobil pemadam kebakaran yang terparkir di Jalan Cirebon, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sabtu (11/11/2021) dinihari.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan, mengungkap, kejadian itu pertama kali diketahui usai seorang petugas pemadam kebakaran berinisial RS (48) melaporkan pencurian itu ke polisi.
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar lokasi usai mendapatkan laporan.
“Pelaku FN bersama rekanannya yang saat ini masih DPO melakukan aksi pencurian ban serap mobil Damkar milik Pemko Medan tepat di Ruang Isolasi COVID-19 atau eks Hotel Soechi. Kemudian, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi,” kata Rikki, Kamis (20/01/2021).
Setelah melalukan pengejaran, Kompol Rikki mengatakan, pelaku FN (35) diamankan saat hendak beraksi kembali di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bidan pada Minggu, (16/1) dinihari.
“Saat itu, pelaku ini hendak kembali melakukan aksinya yaitu mencuri ban serap pada mobil yang terparkir di badan jalan. Namun anggota kita mendapati para pelaku yang saat itu gerak geriknya sudah mencurigai,” ujarnya.
Pada saat akan diamankan, rekan pelaku FN langsung kabur meninggalkannya sendiri di lokasi. Petugas langsung membawa FN tanpa adanya perlawanan.
Kepada petugas, FN mengakui semua perbuatannya dan sudah kerap kali dilakukan di beberapa wilayah di dalam dan luar Kota Medan.
“Setelah kita interogasi, pelaku ini mengaku sudah 9 kali beraksi di wilayah dalam dan luar Kota Medan. Dengan berbagai jenis kendaraan sudah berhasil digasak,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangannya, berupa 1 buah senapan angin, 2 jenis senjata tajam pisau butter, 2 buah kunci roda truk dan 1 buah kunci roda truk.
Saat ini polisi masih memburu 3 pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Sementara FN, akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
No Comments