BICARAINDONESIA-Medan : Sebagai bentuk responsif atas laporan warga, 3 orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Jl. Sampali, disikat Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, Rabu (3/3/2021).
Ketika pelaku yakni Syahrial Tanjung (26) warga Jalan Aksara, Gang Mandailing, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, M.Yasir (41), penduduk Jalan Sepat, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area dan Dian Syahputra (38), yang bermukim di Jalan Satria, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Ketiga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari seseorang berinisial P, yang mengaku resah terhadap para pelaku yang melakukan pengutipan liar,” ungkap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanitreskrim Iptu Rianto, sesat setelah mengamankan ketiga pelaku.
Rianto juga menjelaskan, dalam setiap aksinya, kawanan ini kerap mengendarai sepeda motor Yamaha Mio-J bernopol BK 3699 JAH dan selalu membawa senjata tajam. Dalih mereka, mengaku sebagai anggota SPSI kepada setiap supir kendaraan bak terbuka yang menjadi incaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Kanitreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Kepada petugas, kata Rianto, pelaku Syahrial mengakui perbuatannya yang telah melakukan pengutipan pada pukul 14.00 WIB dan mengaku sebagai SPSI. Warga semakin resah, karena setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam sopir yang mereka peras dengan menggunakan senjata tajam.
“Saat ini terhadap ketiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Area. Para pelaku kami jerat dengan Pasal 368 Yo 335 ayat 1 dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Sementara itu, pelapor sendiri menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Kapolsek dan Kanitreskrim Medan Area yang melakukan gerak cepat menindaklanjuti laporannya.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments