x

Ngaku Dikendalikan dari Lapas, Ujang Ditangkap Saat Hendak Kirim Sabu ke Semarang

2 minutes reading
Sunday, 3 Jul 2022 16:42 0 217 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pria tua yang ingin mengirimkan narkoba jenis sabu dengan berat 1 kg ke Semarang, Jawa Tengah, dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.

“Pelaku ditangkap 16 Juni 2022. Dia mau kirim sabu 1 kg ke Semarang. Pelaku bernama Ilham Juli alias Ujang (59), warga Komplek Veteran, Medan Estate,” kata PS Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, Minggu (3/7/2022).

“Ujang mengelabui petugas dengan menyelipkan narkoba ke dalam 10 paket pakaian yang sudah dimodifikasi. Pelaku mengaku sudah empat kali mengirimkan narkoba dengan pola serupa,” sambungnya.

Rafles mengatakan Ujang kerap kali memanfaatkan jasa pengiriman barang dan menyelipkan narkoba ke barang-barang yang biasa dikirim.

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap di rumah, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat diinterogasi, rupanya Ujang telah mengirimkan paket tersebut ke tempat pengiriman barang.

Lalu, pihaknya melakukan penelusuran ke gudang tempat pengiriman barang yang dipakai Ujang. Pelaku mengaku selama 4 kali kirim barang haram ke kota tujuan berbeda-beda.

Rafles mengatakan dari 10 paket yang disita, pihaknya tetap mengirimkan 1 paket dengan alamat yang sebelumnya tertera. Namun, setelah paket dikirim ke alamat yang dimaksud, tidak ada seorang pun yang mengambil paket pakaian berisi narkoba.

“Kami sempat melakukan control delivery dengan mengirim satu paket. Tujuannya tentu untuk menangkap pemesan barang. Namun di alamat yang dimaksud tidak ada penerimanya,” sebutnya.

“Pengakuan pelaku yang kita tangkap, dia dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Medan. Tapi ini masih kita selidiki, apakah memang benar pengakuannya, atau hanya upayanya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat,” tambahnya.

Dalam kasus ini sendiri, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis / Editor : *Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x