BICARAINDONESIA-Medan : Kecewa setelah merasa menjadi korban penipuan, sekitar 50 orang pencari kerja yang diiming imingi bekerja sebagai karyawan di PT Adidaya Semesta.Co yang beralamat di Jalam Teuku Amir Hamzah, Gedung Graha Pertama Lantai II Kota Medan, ramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan, Senin (1/3/2021).
Di kantor polisi, mereka melaporkan seseorang berinisial AS, seorang dukun supranatural, berdomisili di Jalan Aluminium 1 , Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, yang mereka tuduh sebagai pelaku penipuan itu.
Pelaporan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu tertuang dalam Nomor Laporan : STTLP/464/III/2021/SPKT Polrestabes Medan tanggal 01 Maret 2021 tentang KUHP Pasal 378 atau 372 KUHPidana.
Ditemui kru Bicaraindonesia di Mapolrestabes Medan, para korban mengaku, modus penipuan, terduga pelaku mengaku kepada mangsanya sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan PT Adidaya Semesta.Co.
Bahkan atas iming-iming yang dijanjikan terduga pelaku agar para korban agar bisa cepat bekerja, setiap korban dibebankan pungutan sebesar Rp500.000 dengan dalih untuk biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) perusahaan dan baju seragam.
Perwakilan para korban Jhap Shen Ning, warga Jalan Merbau menuturkan, peristiwa itu bermula pada Desember 2020 lalu. Ketika itu, rekan AS bernama Calista selaku perantara, menghubunginya bahwa terduga pelaku itu meminta untuk mencari 50 orang yang akan dipekerjakan sebagai karyawan di perusahan PT Adidaya Semesta. Dalam pembicaraan itu, Calista pun meminta Jhap Shen Ning untuk menghubungi langsung AS.
“Setelah terjadi kesepakatan, saya lalu membawa 16 orang calon karyawan dan sisanya calon karyawan yang diajukan oleh Calista sendiri kepada pelaku. Tapi karena sampai 2 bulan lamanya tidak kejelasan dari pelaku, kami pun mengecek lokasinperusahaan PT Adidaya Semesta.Co yanh dimaksud pelaku ternyata fiktif,” ucap korban kesal ketika ditemui usai membuat laporan di SPKT Mapolrestabes Medan.
Dijelaskannya lagi, selain dijanjikan menjadi karyawan, setiap korban juga dipungut biaya untuk seragam dan KTA sebesar Rp500.000.
“Tapi selama 2 bulan kami tunggu tidak ada kejelasan. Sampai akhirnya kami cek alamat perusahaan namun tidak ada kata sekuriti perusahaan,” jelasnya.
Atas pelaporan itu, Jhap Shen Ning yang mewakili seluruh korban, berharap pihak kepolisian segera memproses laporan mereka agar tidak ada lagi korban lain.
“Kebetulan saya ditunjuk rekan rekan sebagai kuasa pelapor ke pihak berwajib,” tutupnya.
Sementara, AS sendiri saat dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp, berdalih bahwa ia sudah mengembalikan kerugian korban.
“Sebelum pelaporan, dari kami ada melakukan pembayaran beberapa orang dan semua permasalahan akan dibicarkan tim kuasa hukum kami,” jawab terduga pelaku singkat kepada kru bicaraIndonesia.
Penulis : Feri Afrizal
Editor : Yudis
No Comments