x

Ngaku Personel Kepolisian, Tiga Pria di Medan Aniaya Mahasiswa UIN SU

2 minutes reading
Tuesday, 27 Feb 2024 12:17 0 283 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Tiga pria yang mengaku personel kepolisian menganiaya seorang mahasiswa UIN SU, AK (17), di Jalan TB Simatupang, Kota Medan. Para pelaku juga mengambil handphone korban dan meminta uang Rp60 juta ke keluarga korban.

Korban menyebut, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, AK beranjak dari kediamannya di Desa Paya Geli, menuju ruko keluarganya di Jalan TB Simatupang.

Ketika melintas di RS Sundari, tiba-tiba ada pengendara mobil yang menghadangnya. “Sampai akhirnya, saya dipepet dan terjatuh. Setelah itu, ada dua pria yang keluar dari mobil (Suzuki Ertiga BK 1442 AAJ). Pria berbaju hitam dan berkemeja putih. Ada satu lagi di dalam mobil mengenakan baju lengan panjang,” kata AK saat diwawancarai di Kantor LBH Medan, Senin (26/2/2024).

“Mereka langsung tuding saya memakai narkoba, mabuk, dan lainnya. Saya tidak terima. Terus mereka mengaku anggota kepolisan. Saya dipiting dan dibawa ke pinggir jalan. Mereka menjambak, terus kepala saya ditekuk,” imbuhnya.

Kemudian, pria baju hitam itu mengancam dengan berteriak ke pelaku lainnya untuk mengambil senjata dari dalam mobil. AK digeledah dan handphone-nya diambil. Para pelaku meminta pola kunci handphone, tetapi AK menolak.

“Saya enggak kasih kodenya. Terus mereka minta nomor HP orang tua saya. Nah, pria yang baju lengan panjang ini, sambil memiting saya, mengaku anggota Polsek Sunggal bernama AKP Irvan. Selanjutnya, karena warga sudah ramai, mereka pergi meninggalkan saya, tetapi handphone saya dibawa lari,” ungkapnya.

Kembali ke kediamannya di Desa Paya Geli, AK meminjam HP neneknya dan menelepon ayahnya untuk memberitahu apa yang baru saja dialaminya. Ternyata, para pelaku pun menelepon ayahnya dan meminta sejumlah uang.

“Kata ayah, para pelaku awalnya menghubungi dan memberitahu saya kena jerat kasus narkoba. Mereka masih mengaku anggota Polsek Sunggal. Sempat mereka minta uang Rp60 juta untuk menebus saya yang ditangkap, padahal tidak benar,” sebutnya.

AK telah membuat laporan ke Polsek Sunggal dengan laporan nomor: STTLP/B/319/II/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Dia berharap, pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini agar tidak memakan korban lainnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x