x

Ngotot Caplok Lahan PTPN2, Oknum Pengusaha Diduga Aniaya Pekerja dengan Senjata Api

3 minutes reading
Thursday, 8 Oct 2020 16:37 0 217 admin

Ngotot BICARAINDONESIA-Deliserdang : Meski pihak kepolisian secara ketat mengatur penggunaan senjata api, termasuk air softgun bagi masyarakat sipil, namun tetap saja ada kalangan berduit yang mampu memilikinya, berbuat sesuka hati.

Ironisnya, senjata yang dimilikinya itu, tak jarang digunakan untuk mengintimidasi dan bahkan tak jarang digunakan untuk menganiaya masyarakat kecil.

Indikasi itu pula yang terjadi dalam pengelolaan lahan tidur berstatua Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara Dua (PTPN2), yang kerap memicu konflik.

Salahsatu pemicu biasanya saling klaim para pihak yang adu kuat untuk menjadi pemenang dalam pengelolaan lahan milik BUMN tersebut.

Bukti laporan korban ke Polrestabes Medan/foto : fer

Seperti dalam peristiwa yang terjadi pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, persisnya di atas lahan PTPN2 di kawasan Jl. Pendidikan 1, Desa Sei Rotan, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang dibawah pengelolaan Arief M Nasution.

Bermula saat segerombolan orang menggunakan mobil mewah dan berpakaian jubah, tiba-tiba datang dan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya seseorang bernama Umar.

Pihak yang mengaku dari kelompok Umar bersama suruhannya itu juga berupaya menemui Arif. Namun mereka gagal bertemu dengan seterunya itu, karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Nahas bagi Redo Baskoro, pekerja di atas lahan tersebut yang saat itu tengah melakukan pekerjaan pembangunan pagar. Tidak hanya menjadi sasaran arogansi yang diduga orang bayara Umar, sejumlah pria yang disebut-sebut dipimpin Hendra Pilie itu juga dianiaya.

Di bawah intimidasi, kepala korban juga dipukul dengan menggunakan benda berbentuk senjata api yang sempat diacungkan pelaku kepada korban. Akibatnya, korban pun terluka.

Tak senang atas perbuatan tersebut dan merasa nasibnya terancam, korban langsung membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Medan. Pengaduan itu tertera jelas dalam surat bukti laporan yang diterima awak media dengan No Bukti Lapor : STTP/2475/K/X/YAN 2.5/2020/SPKT RESTA MEDAN – UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 351 KUHPidana.

Korban Redo Baskoro ketika ditemui mengaku, peristiwa itu terjadi saat terduga pelaku HP, datang bersama teman temannya ke areal lahan.

“Pas kami sedang bekerja membangun pagar, dia langsung marah-marah mencari bos kami bang. Tapi Karena bos (Arief Nasution) kami tidak ada dilokasi, dia langsung minta kami berhenti kerja dengan suara kasarnya membentak kami,” kisahnya, Kamis (8/10/2020).

Lantas, kata Redo, ia mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui masalah lahan tersebut, seraya mengarahkan agar terduga pelaku berhubungan dengan bos kereka.

“Langsung aja berhubungan dengan bos ku bilang. Tapi dia langsung tarik kerah baju saya dan dipukulnya saya. Saya sempat mengelak dan Saya lihat dia pakai pistol memukul saya,” ungkap Redo.

Terpisah, Arif yang dikonfirmasi mengatakan bahwa lahan yang dikuasinya memiliki Hak Garap miliknya. “Saya punya dasar ini,” pungkasnya sembari memperlihatkan Bukti Surat Hak Garap miliknya atasa nama Arif Makmur Nasution kepada awak media.

Penulis : Feri
Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x