x

Nihil di KUA-PPAS dan APBD Sumut 2022, KPK Didesak Periksa Proyek Multiyears Rp2,7 T

2 minutes reading
Thursday, 27 Oct 2022 13:11 0 286 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa dan menyelidiki para pihak yang terlibat di dalam proyek multi years jalan dan jembatan di Sumatera Utara senilai Rp2,7 triliun.

Desakan itu disampaikan oleh Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Asri Hasibuan di Medan, Rabu (26/10/2022).

“Proyek itu kan tanpa payung hukum, dan laporannya pun sudah diterima oleh KPK. Jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda apalagi memperlama pemeriksaannya. Para pihak yang terlibat dalam proyek itu harus segera diperiksa KPK,” tegas Asril Hasibuan.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima laporan dugaan suap proyek Rp2,7 triliun tersebut dari Aliansi Mahasis Sumatera Utara (AMSU) pada Rabu, 24 Agustus 2022, dengan nomor informasi 2022-A-02946, dan nomor agenda 2022-08-101. Laporan mereka diterima oleh petugas KPK bernama Dewa Ayu Kartika.

Meski telah dilaporkan ke KPK, Dinas BMBK Provinsi Sumut masih tetap ngotot melaksanakan proyek multi years yang tidak ada alias nihil dalam KUA-PPAS dan APBD Sumut 2022 tersebut.

“Ada dugaan proyek itu tetap dilaksanakan karena sudah terjadi dugaan suap kepada para pihak yang terlibat dan mendukung. Jadi dengan terpaksa Dinas BMBK Sumut harus tetap melaksanakannya,” terang Asril.

Ia juga meminta KPK agar segera memanggil dan memeriksa pihak pihak yang terlibat tersebut.

“Jangan sampai kerugian negara semakin banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara. Segerakanlah KPK memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat menerima dugaan suap dari proyek Rp 2,7 triliun itu,” kata Asril.

KPK diketahui juga telah menerima dokumen dugaan suap proyek multi years Rp2,7 triliun yang diserahkan AMSU pada Kamis 8 September 2022.

Dokumen tersebut di antaranya surat perintah kerja dari Pemprovsu, surat perjanjian KSO yang dibuat PT. Waskita dengan PT. SMJ dan PT. Pijar Utama, nomor telepon dan whatapp tiga broker Wahyu, L, S, serta bukti rekening perusahaan.

Editor : Tyan/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x