x

NIK KTP akan Jadi Nomor SIM pada 1 Juni 2025

2 minutes reading
Friday, 7 Jun 2024 19:41 0 257 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Nomor surat izin mengemudi (SIM) akan segera diganti menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Penggantian nomor SIM dengan NIK KTP akan dimulai tahun 2025.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menyiapkan pemadanan data SIM dengan KTP. Penerapan sistem ini ditargetkan mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Yusri Yunus, dikutip laman Divisi Humas Polri, Jumat (7/6/2024).

Yusri mengatakan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” terang Yusri.

Korlantas Polri, kata Yusri, telah mulai mensosialisasikan ini kepada masyarakat. Namun, pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu buru-buru untuk melakukan penggantian. Nomor SIM akan menjadi NIK KTP saat diperpanjang nanti.

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.

Yusri juga menjelaskan pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan. Pihaknya berharap, SIM bisa menggunakan sistem yang sama seperti NIK. Sehingga, satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, KIS dan lainnya.

LAINNYA
x