x

Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan terkait Kasus Pemerasan Rp4 Miliar

2 minutes reading
Tuesday, 4 Mar 2025 20:00 0 503 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Artis Nikita Mirzani (Nikmir) ditahan usai diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikmir ditahan bersama asistennya, IM.

Keluar dari Polda Metro Jaya, Nikmir tekah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. “Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikmir dan asistennya pada Kamis (20/2/2025). Namun, Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3/2025).

Nikmir dan asistennya berinisial IM baru memenuhi panggilan polisi Selasa (4/3/2025) hari ini. Nikmir tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan langsung menjalani pemeriksaan.

Kronologi Kasus dari Korban

Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikmir dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Dari laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp4 miliar.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).

Ade Ary mengatakan, korban mentransfer uang senilai total Rp4 miliar pada 14 dan 15 November 2024.

“Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan Terlapor,” jelasnya.

“Kemudian, pada 15 November, atas arahan Terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar lagi,” sambungnya.

Uang tersebut diberikan setelah korban diancam oleh Nikmir. Dalam laporannya, korban menjelaskan kasus bermula saat Nikmir diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan ‘tutup mulut’.

“Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan bicara ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’,” jelasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x