BICARAINDONESIA-Madina : Kejaksaan Negeri Mandailingnatal (Kejari Madina), bakal memanggil sejumlah kepala desa (Kades) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) di kabupaten tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai dampak dari ulah mereka yang menunggak pembayaran iuran bulanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Saya minta agar para penunggak iuran Jamsostek segera di panggil. Silahkan Pak Kasidatun, segera diselesaikan tunggakan itu,” tegas Kepala Kejaksaaan Negeri Madina Novan Hadian, SH, MH, belum lama ini.
Disebutkannya, pemanggilan ini untuk mempertanyakan penyebab tersendatnya pembayaran iuran dan untuk mengetahui kenapa belum terdaftar.
Apalagi di dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 telah ditegaskan tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu di klarifikasi.
“Kita segera panggil para Kades tersebut untuk menanyakan soal tunggakan dan belum terdaftarnya pada jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai aturan,” katanya.
Diakui Novan, pemanggilan ini termasuk dalam penyelesaian permasalahan di luar persidangan.
Lantas, langkah ini dilakukan oleh kejaksaan dengan memfasilitasi lewat mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pihak pemerintah desa.
“Dari hasil mediasi memang ada yang langsung membayar tunggakan dan ada yang juga meminta waktu,” ujarnya didampingi Kasidatun Edison Sumitro Situmorang, SH, MH.
Agar tidak terulang, Kajari mengimbau pembayaran iuran pada tahun 2023 diselesaikan di awal tahun.
“Iuran cukup kecil, namun kenapa tidak bisa dipenuhi. Bagi yang tidak kooperatif, tolong, itu uang negara,” katanya.
Sebagai informasi, dari 340 desa, terdapat 53 menunggak. Sedangkan yang elum terdaftar sebagai peserta sebanyak 39 desa.
Sementara untuk perangkat desa, dari 330 orang ditemukan menunggak sebanyak 54 orang dan belum mendaftar 49 orang.
Terkait hal ini juga, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Padangsidimpuan Sanco Simanullang didampingi Kepala Cabang Unit Madina Rolan Lumban Tobing dalam keterangannya Sabtu (17/12/2022) mengucapkan terimakasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Madina.
Editor : Teuku/*