x

Nunggak Kredit Motor, Pria di Bali Tewas Dikeroyok Debt Collector

2 minutes reading
Monday, 26 Jul 2021 10:00 0 327 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Denpasar : Seorang pria berinisial MD (34) tewas dikeroyok sejumlah debt collector. Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Bali itu sempat viral di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi di persimpangan Jalan Subur-Jalan Kalimutu, tepatnya di Banjar Munang-Maning, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Dari kasus tersebut polisi berhasil meringkus 7 tersangka yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, DBB.

“Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (26/7/2021).

Tidak hanya MD, kakak MD bernama KW juga turut menjadi korban. Hanya saja ia berhasil selamat meski terluka di beberapa bagian tubuhnya.

Jansen mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 16.45 Wita. Awalnya 4 debt collector dari PT BMMS datang ke kost KW sekitar pukul 14.00 WITa untuk menarik sepeda motor Yamaha Lexi berpelat DK-2733-ABO karena kredit tak kunjung dibayarkan.

Saat itu tidak ada kesepakatan antara KW dan 4 debt collector itu. Akhirnya kedua belah pihak sepakat menghadap ke kantor PT BMMS.

KW mengajak MD ke kantor PT BMMS dengan mengendarai Honda Beat DK 6016 QF. Sampai di sana, terjadilah pengeroyokan terhadap MD dan KW.

MD dan KW mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh para pelaku. MD dikejar sampai simpang jalan Subur-Jalan Kalimutu dan dibacok dengan pedang hingga tewas oleh para pelaku.

“Di sanalah terjadi penebasan dengan senjata tajam jenis pedang oleh WS. Jadi dikejar oleh tersangka WS dengan menggunakan pedang,” tutur Jansen.

Atas peristiwa itu, polisi menjerat 4 debt collector sebagi tersangka dengan perkara tindak pidana pembunuhan dan, atau pengeroyokan dan, atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau membawa atau menguasai senjata tajam. Hal ini sesuai dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1, ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP diancam karena secara bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang pidana penjara paling lama dua belas tahun,” jelas Jansen.

“Pasal 351 Ayat (3) KUHP diancam karena Penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam karena mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” imbuh Jansen.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x