x

Nyambi jadi Pengedar Narkoba, Nasib IRT Asal Delitua Berakhir di Penjara

2 minutes reading
Friday, 16 Jul 2021 00:28 0 247 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Urusan narkoba memang tak mengenal gender. Karena mulai dari pemakai sampai pengedar, cukup banyak kaum hawa yang terlibat.

Begitu juga dengan Suriati alias Sur alias Atik. Bukannya berupaya hidup normal sesuai kodratnya sebagai ibu rumah tangga dan menjaga anak, wanita 41 tahun itu malah nekad nyambi sebagai pengedar narkoba.

Tapi hari sial itu akhirnya datang juga, ketika sepak terjangnya terendus polisi. Atik pun tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polresta Deliserdang menyergapnya dikediamannya di Lingkungan I, Gang Amri, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Kamis lalu, 8 Juli 2021.

Penangkapan tersangka, berawal dari laporan informan polisi yang melaporkan wanita adalah pengedar sabu. Penyelidikan pun langsung dilakukan. Polisi bergerak ke rumahnya. Saat polisi tiba di rumahnya, Atik mengetahuinya. Dengan sigap dia membuang barang bukti sabu ke parit dekat rumahnya.

Tapi polisi lebih jeli dan langsung mengambil barang bukti itu. Atik pun diamankan. Saat diinterogasi polisi, ia mengakui barang bukti tersebut yang diperoleh dari pria berinisial I, yang saat ini masih diburon.

Setelah diperiksa, barang bukti yang didapat polisi, yakni lima paket sabu dikemas plastik klip transparan seberat 23,56 gram, 48 paket sabu dikemas plastik klip transparan seberat 8,45 gram dengan total 31,33 gram dan satu bungkus plastik klip kosong.

“Ini akan kita rilis,” kata Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis malam, 15 Juli 2021.

Penulis : Budi
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x