x

Nyeleneh, Pemotor di Bekasi Pakai Pelat Bertuliskan ‘Pake Sambel’

2 minutes reading
Tuesday, 31 Jan 2023 09:12 0 200 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan pengguna wajib dilengkapi dengan pelat nomor sebagai identitas. Pelat tersebut diketahui berisikan huruf awal untuk menjelaskan daerah asal, nomor dan rentetan tiga huruf di belakang.

Namun, tak sedikit pengendara yang memalsukan pelat nomor untuk berbagai keperluan. Misalnya, mau menghindari jepretan kamera tilang elektronik (ETLE) atau sekadar iseng alias lucu-lucuan saja.

Seperti pengendara motor yang di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (31/1/2023) pagi. Tampak pengguna motor itu tidak menggunakan pelat nomor asli kendaraan, justru dia menggunakan pelat berlatar putih dengan tulisan ‘PAKE SAMBEL’ berwarna merah.

Motor itu melaju dari kawasan Bintara, Bekasi menuju Pondok Kopi, Jakarta Timur. Namun tidak diketahui identitas pengendara itu.

Sementara di bagian depan terlihat barang bawaan yang telah dibungkus plastik merah. Jika diperhatikan, kendaraan tersebut memang mungkin hanya digunakan untuk penggunaan jarak dekat.

Diketahui, menggunakan pelat nomor palsu sebenarnya merupakan tindakan melawan hukum, sebab itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 68 ayat 1 tercantum ‘setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKBx

Aturan lain soal TNKB ada pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 ayat 1 menyebutkan TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Lalu ayat 2 unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Pada ayat 5 tertulis jelas, bahwa TNKB yang bukan dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Pengendara yang kedapatan mengenakan pelat palsu akan dikenai hukuman, yakni denda Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.

LAINNYA
x