BICARAINDONESIA-Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal utang PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut bahwa jumlah utang Sritex per bulan September 2024 tercatat sebesar Rp14,64 triliun.
Sritex memiliki utang kepada 27 bank dan 3 multifinance. Dengan rincian, utang ke bank sebesar Rp14,42 triliun dan Rp0,22 triliun ke perusahaan pembiayaan.
“Nah, kita mencatat bahwa exposure debitor per September 2024 itu ada 27 bank dan 3 multifinance dengan total outstanding mencapai Rp14,64 triliun. Jadi, Rp14,42 triliun pada bank dan Rp 0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan,” ujar Dian saat Konferensi Pers RDKB secara virtual, Jumat (1/11/2024).
“Sementara itu, cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan, sebesar 83,34% dan 63,95% masing-masing. Ini saya kira sudah cukup dari memadai untuk mem-back up potensi kerugian kepada bank,” sambungnya.
Terkait pailitnya Sritex, Dian menyebut pihak perbankan telah memperimbangkan berbagai aspek terkait keamanan perkreditan, termasuk kemampuan Sritex membayar utang. Perbankan juga sudah memperhatikan perkembangan di dunia bisnis dan segala persoalan yang mungkin terjadi.
“Akan tetapi, tentu bank punya mekanisme yang sudah mapan, bisa dikatakan begitu, dalam menghadapi situasi-situasi yang seperti itu. Karena kemacetan dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi sehingga ketentuan kehatian-kehatian di dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut, kata Dian, saat ini Sritex sedang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sebagai informasi, Sritex diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat (IBR).
Editor: Rizki Audina/*