BICARAINDONESIA-Jakarta : Di dunia perbankan saat ini, Paylater mulai jadi tren untuk menggaet nasabah. Berkaitan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae meminta bank mempunyai mekanisme mitigasi risiko yang memadai dalam penyelenggaraan skema Buy Now Pay Later (BNPL). Terutama, risiko gagal bayar yang bisa timbul dari penerapan skema ini.
“Untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, OJK meminta bank memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan,” ujar Dian dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).
Adapun langkah yang diperlukan meliputi, pemilihan mitra secara komprehensif dan pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala. Bank harus membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah dan menetapkan langkah-langkah penyelesaia jika terjadi gagal bayar.
Menurut Dian, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan bank memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi sehingga fasilitas BNPL yang diselenggarakan dapat menjadi kegiatan kerjasama channeling atau penyaluran kredit melalui perusahaan fintech.
“Kerja sama channeling kredit melalui fintech menjadi salah satu strategi untuk mendorong pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan agar berjalan lebih optimal, di antaranya melalui peningkatan kredit kepada UMKM, dengan memanfaatkan kemudahan aspek Teknologi Informasi,” jelas Dian.
Selain itu bank juga perlu memastikan bahwa kerja sama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, serta penilaian risiko yang memadai.
“Kredit yang disalurkan melalui channeling bisa bersifat produktif atau konsumtif, tergantung tujuan penggunaan kredit oleh end-user serta masing masing kebijakan dan risk-appetite bank,” pungkasnya.