BICARAINDONESIA-Jakarta : Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia menyampaikan protesnya mengenai potongan aplikasi Gojek dan Grab yang mencapai 30 persen. Angka tersebut menurut mereka tidak manusiawi dan makin memberatkan.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, potongan aplikasi yang terlalu besar membuktikan arogansi perusahaan sudah di level memprihatinkan. Dia bahkan mengatakan bahwa angka yang ditetapkan sudah berlawanan dengan hukum yang berlaku.
“Kami berulang kali protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20 persen,”ujar Igun dikutip dari detikOto, Selasa (14/1/2025).
“Namun, fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Namun, tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Igun mempertanyakan peran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menertibkan aplikator yang melanggar aturan untuk mengenakan potongan yang lebih tinggi. Kemenhub menurutnya mengambil tindakan terkait hal ini.
“Pertanyaan kami, Ke mana Kemenhub yang seharusnya bisa menindak tegas siapa pun yang melanggar regulasi yang dibuat oleh lembaganya, Kementerian Perhubungan,” tuturny.
“Apakah Menteri Perhubungan sampai tidak berdaya untuk dapat tegas kepada perusahaan aplikator besar yang seakan berkuasa melebihi kewenangan Menteri Perhubungan sebagai pembuat regulasi,” tambah Igun.
Sebagai catatan, penurunan tarif aplikasi merupakan tuntutan yang sudah disuarakan ojek online sejak tahun lalu. Bahkan, dalam demo besar yang digelar di Jakarta pada September 2024, protes terkait hal tersebut sudah disuarakan.
“Hak rekan-rekan kami dipotong hingga melebihi regulasi dan akhirnya pendapatan berkurang. Hal ini akan berbahaya bagi keselamatan rekan-rekan kami yang beroperasional di jalan akibat potongan yang besar,” imbuh dia.