BICARAINDONESIA-Labusel : Setelah sempat buron selama 25 hari hingga masuk Dalam Daftar Pencarian orang (DPO), Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya meringkus Irman Firmadi, Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), akhirnya berhasil dicokok.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu bersama 3 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang sopir bernama Muhammad Jefri Yono.
Sadisnya lagi, selain memukuli korban, para pelaku juga mencabuti kuku kaki kelingking kiri korban yang diduga menggunakan tang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan, oknum wakil rakyat itu ditangkap dikawasan Kota Rantauprapat usai kembali dari Kabupaten Asahan.
“Kini tersangka (Irman Firmadi) kasus dugaan penganiayaan berat itu sudah diamankan di Mako,” ungkap Deni Kurniawan, Rabu (26/8/2020).
Mantan Kapolres Nias ini juga memastikan bahwa pihaknya masih memburu 3 tersangka lain yang kini sudah masuk dalam DPO.
“Sedangkan tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Deni juga membantah bahwa dalam kasus ini pihaknya bertindak sesuai hukum yang berlaku, dan tidak ada campur tangan politik yang melakukan intervensi dalam penanganannya.
“Kita masih buru tiga tersangka lain dan dalam kasus ini tidak ada campur tangan politik, intervensi dialogis maupun komunikasi lintas fraksi,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Irman Firmadi dan 3 tersangka lain, resmi menyandang status tersangka sejak tanggal 31 Juli 2020 lalu terkait kasus penganiayaan terhadap seorang sopir bernama Muhammad Jefri Yono.
Korban mengaku dianiaya para tersangka menggunakan gancu, batu hingga menggalami luku di sekujur tubuhnya. Bahkan, kuku kaki korban dicabut dengan menggunakan tang.
Sejak menyandang status tersangka, IF dan rekannya tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu. Polisi juga sempat berupaya melakukan jemput paksa kekediamannya di Desa Pinang Damai, Torgamba. Namun tersangka tidak berhasil ditemukan.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments