x

Oknum Bidan Dilaporkan ke Polisi, Tipu Warga dengan Modus Bisa Masukkan Kerja Di BUMN

2 minutes reading
Friday, 15 Nov 2024 20:25 0 348 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Medan:  Nasib apes dialami Syaful Bahri. Bagaimana tidak, niat warga Jalan Rawa Cangkuk III, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai itu bisa memberikan anaknya pekerjaan di sebuah BUMN, malah berujung menjadi korban penipuan.

Terduga pelaku adalah oknum Bidan berinisial TRN alias Bidan Nining S,ST, M.Keb. Wanita inilah yang mengiming-imimgu pria 57 tahun itu mampu memasukkan anak gadis korban untuk bekerja di perusahaan pemerintah itu, dengan syarat menyiapkan uang yang jumlahnya cukup menggiurkan

Tapi yang terjadi, bukan hanya pekerjaannya saja yang fiktif, uang korban pun raib. Tak senang dengan apa yang dialaminya, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan pada Kamis siang (14/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepada wartawan, Syaful mengaku bahwa awalnya ia dikenalkan dengan bidan tersebut oleh tetangganya bernama Nabila.

“Katanya Bidan Nining itu bisa masukan orang untuk bekerja di salah satu perusahaan BUMN yakni di Jasa Raharja,asal siapkan sejumlah uang. Dan ketika saya bertanya bagaimana cara pembayarannya,dia katakan secara bertahap dan awalnya diminta Rp8.000.000 sehingga mencapai total keseluruhannya Rp52.000.000 dengan cara dirransfer ke rekening dan ada sekali pake kwintasi dan akhirnya saya stop karena tidak juga anak saya masuk kerja,” terang Syaful.

Terduga pelaku penipuan TRN alias Bidan Nining/foto: ist

Apalagi, kata Syaful, setiap kali ia mempertanyakan kapan kerjaan itu ada, Bidan Nining hanya mengatakan iya iya saja.

“Merasa tertipu saya minta di kembalikan semuanya tapi yang ada dia cicil 2 kali macam hutang sebanyak Rp13.000.000,- dan sisanya Rp39.000.000,” ucap Syaful kesal

“Terakhir pada pertengahan Oktober 2024 dia tidak mau lagi angkat telephone dan di chat via WhatsApp tidak juga di responnya,saya merasa kecewa dan ditipu sampai saya terkena sakit stroke akibat masalah ini karena uang itu saya pinjam dari beberapa orang sampai Rp52 juta,” papar Syaful sambil terbatah batah menahan sakit.

“Hari ini saya secara resmi melaporkan Bidan Nining ke Mapolrestabes Medan untuk diproses secara hukum karena sudah menipu kami sekeluarga dan berharap kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim dapat menangkapnya, saya orang gak punya saya sudah di tipunya,” pungkas.

Editor: Ty/*

LAINNYA
x