x

Oknum Honorer Terancam Dipecat, Dugaan Penggelapan Uang PBB di Deliserdang Buat Kasak Kusuk Pejabat

5 minutes reading
Tuesday, 15 Sep 2020 01:48 0 219 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Kasus dugaan ’tilep’ uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp107 juta yang diduga dilakukan oknum honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang yang bertugas di UPT Tanjungmorawa berinisial DH alias Dani, semakin meruncing.

Apalagi kini terendus pejabat teras di Pemkab Deliserdang mulai kasak kusuk berupaya meredam kasus ini, agar tidak melebar sampai ke aparat penegak hukum. Apalagi kini muncul indikasi permainan ‘utak atik’ pembayaran PBB yang notabene uang negara ini sudah berlangsung lama.

Kabar terbaru, diduga untuk memutus rantai kasus tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Deliserdang, Dedi Maswardi memastikan pihaknya bakal menjatuhkan sanksi tegas.

“Kita minta pengakuannya dulu, pasti kita tindaklah. Kita minta warga yang dirugikan mengadu ke Pemkab Deliserdang,” katanya kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Pejabat definitif Asisten III Pemkab Deliserdang itu juga menyebutkan pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Inspektorat. “Nanti Inspektorat yang menindaklanjutinya dan akan dilakukan pemeriksaan investigatif,” tegasnya.

Dedi juga mengutarakannya kekesalannya dengan tindak-tanduk DH alias Dani, yang begitu berani memegang uang pembayaran PBB milik warga, dan tidak menyetorkannya.

“Saat saya telepon, kata dia (DH), uangnya masih ada. Tidak digelapkannya, tapi belum dibayarkan. Saya kesal juga oknum honorer itu bisa meringankan pajak, pandai-pandaian dia. Kita tunggu saja Inspektorat bekerja,” imbuhnya.

Suasana di Kantor Bapenda Deliserdang/foto : bd

Sementara , Sekretaris Bapenda Deliserdang, Edy Jamian, mengatakan DH alias Dani sudah dipanggil ke Kantor Bapenda Deliserdang.

“Sudah kami panggil dan itu kelakuan dia pribadi. Pengakuannya, dia ngambil uang PBB vihara itu, bahkan Kepala UPT-nya gak tau,” kilah Edy Jamian.

Dia mengatakan pihaknya memerintahkan DH alias Dani untuk mengembalikan uang tersebut ke pemiliknya. “Kata dia, uangnya masih ada. Kami perintahkan itu harus dikembalikan, namun katanya pemilik vihara gak mau nerimanya,” ucap Edy Jamian.

Terpisah, pengamat hukum Arfan, SH berpandangan lain atas kasus ini. Ia justru mengaku tak meyakini DH alias Dani hanya bermain seorang diri dalam kasus penggelapan uang pembayaran PBB tersebut.

“Jika ditelusuri dari kaca mata hukum, kasus ini tak sesederhana yang dibayangkan. Ada honorer, berbuat pelanggaran menyangkut pembayaran PBB yang notabene uang negara, begitu ketahuan kemudian langsung disuruh kembalikan uangnya lalu mau dipecat. Sangat janggal,” ucap Arfan menelisik.

Direktur LBH Filadelfia ini juga mengatakan, kasus seperti mungkin saja sudah menjadi modus pihak-pihak tertentu dengan mengumpankan ‘pemain’ lain atau bawahan.

“Idealnya, kasus ini harus diselidiki. Aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan atau kalau dibutuhkan KPK juga turun tangan untuk kasus yang patut diindikasikan sudah berlangsung lama sejak zaman pejabat-pejabat sebelumnya,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, penggelapan uang PBB ini jelas bagian dari korupsi, karena itu merupakan uang negara. “Artinya jangan sebatas pidana penggelapannya saja, korupsinya harus ditelusuri agar semua tau siapa dalang sebenarnya,” pungkas Arfan.

Diberitakan sebelumnya, DH alias Dani, honorer di UPT Bapenda Deliserdang di Kecamatan Tanjungmorawa, telah menilep uang Rp107 juta untuk pembayaran tunggakan PBB Vihara Buddha Murni Indonesia, Jl. Medan-Tanjungmorawa, Km 14, Desa Limaumanis, Kec. Tanjungmorawa.

Ceritanya! Pihak vihara menyuruh orang kepercayaannya, Umi untuk membayarkan PBB PT Karya Utama Prima Pratama, karena lahan tersebut sudah dibeli Pihak Vihara. Karena PT Karya Utama Prima Pratama sudah lama tidak membayar PBB, maka Vihara Buddha Murni Indonesia berniat melunasi tunggakan tersebut.

Umi menjelaskan DH alias Dani mengaku bisa membantunya untuk membayarkan tunggakan tersebut. “Jadi, pada Kamis, 30 Juli 2020 lalu, jam 09.30 WIB, DH datang sendiri ke vihara untuk mengambil uang Rp107.100.000. Saya langsung bertanya sama DH, ini uang titipan dari kantor untuk pengurusan PBB, jadi karena uang cukup besar nilainya saya minta kuitansi sama DH. Saat itu, DH mengaku tidak membawa kuitansi,” beber Umi, Kamis, 10 September 2020.

Umi tetap memaksa DH untuk memberikan kuitansi. Karena menurutnya, jika terjadi hal-hal tidak diinginkan, ada bukti yang menjadi pegangannya. “Lantas, saya bilang ini harus pakai kuitansi dan materai 6000. Akhirnya kuitansi tanda terima saya buat sesuai nilai yang diserahkan kepada DH. DH mengatakan akan dibayarkan ke Bapenda Deliserdang,” imbuhnya.

Sambung Umi, Selasa, 8 September 2020 lalu, dia coba menghubungi DH untuk bertemu, guna menanyakan pengurusan pembayaran tunggakan PBB tersebut. “Saya coba menghubungi DH untuk bertemu. Saya bertemu dengan dia di Kantor Camat Tanjungmorawa dan saya tanyakan sejauh mana pengurusannya,” jelasnya.

Namun, jawaban yang diterima tidak sesuai harapan. DH berdalih belum bisa dibayarkan karena jaringan sedang offline. “DH menjawab jaringan masih offline. Terus dibilangnya, kalau tidak percaya tanya ke dinas aja, karena uang sudah disetornya. Itu dibilangnya, Saya mintalah bukti pembayarannya kalau uang itu sudah disetor, dia (DH) beralasan lagi kuitansinya belum bisa dicetak, karena tidak mungkin kuitansinya diminta karena yang urus orang dalam,” papar Umi menirukan ucapan DH.

Tak puas dengan apa yang disampaikan DH, Umi dan temannya datang ke Kantor Bapenda Deliserdang, untuk memastikan ucapan DH. “pukul 09.30 WIB, bersama teman, saya mendatangi Bapenda Deliserdang, untuk memastikan apakah tunggakan PBB PT Karya Utama Prima Pratama sudah dibayarkan DH atau belum. Jadi, petugas loket pelayanan Bapenda, Dina Ayu Nita, bilang setelah mendapat riwayat pembayaran PBB, ternyata PBB-nya belum dibayarkan DH,” ucapnya kesal.

DH yang mungkin sudah ditegur atasannya, langsung menghubungi Umi. Meski dihubungi puluhan kali, giliran Umi yang enggan merespon panggilan itu. Bahkan, imbuh Umi lagi, DH mengirimkan pesan bersedia mengembalikan uang PBB Rp107 juta tersebut. Namun, Umi tak mengamininya. Sementara itu, Kepala UPT Sudarno, Kepala UPT Bapenda Tanjungmorawa, Sudarno, terkejut mendengar kasus itu. “Kok bisa seperti ini? Itu nilainya bukan sedikit, tapi besar,” katanya.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x