x

Oknum Panwascam Sunggal Kedapatan ‘Double Job dan Double Income’, Ketua Bawaslu Deliserdang Bungkam

2 minutes reading
Thursday, 22 Feb 2024 16:33 0 429 Amri Abdi

BICARAINDONESIA-Medan : Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) Provinsi Sumatera Utara, mendesak komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang untuk segera memeriksa, mencopot atau mengambil tindakan tegas kepada ketua Panwascam Sunggal berinisial KIP, yang diduga hingga saat ini tidak mematuhi aturan rangkap jabatan.

Ketua Panwascam Sunggal berinisial KIP ini diketahui masih aktif sebagai guru ASN/PNS dan masih menjabat sebagai wakil kepala sekolah di SMA NEGERI 1 Sunggal. Apa yang dilakukan oleh ketua Panwascam Sunggal berinisial KIP ini, seolah ‘membodohi’ komisioner Bawaslu Kabupaten Deliserdang yang telah memberikan kepercayaan terhadap dirinya.

“Jelas Bawaslu Kabupaten Deliserdang kecolongan dalam proses perekrutan dan harus diberi sangsi tegas bahkan kalau perlu mengambil langkah hukum, karena ini sudah ada dugaan pembohongan dan penipuan publik, dampaknya sangat berpengaruh terhadap kinerja selama ini. Oknum berinisial KIP ini jelas double job yang pastinya merugikan negara,” kata B. Prasetya (Ketua LSM GEPAMA Sumut), Kamis (22/2/2024).

Hasil Penelusuran awak media di SMA NEGERI 1 Sunggal, dan berhasil mewawancarai beberapa siswa dan siswi serta beberpa guru mengindikasikan bahwa oknum berinisial KIP ini masih aktif mengajar dengan status guru ASN dan menjabat selaku Wakepsek. “Masih ngajar dia (oknum berinisial KIP-red) bang, kan dia Wakepsek kami,” ujar salah satu siswa.

Sementara itu, Ketua komisioner Bawaslu Kabupaten Deliserdang, Febryandi Ginting terkesan bungkam, karena saat di konfimasi via pesan singkat WhatsApp mulai hari Selasa (20/2/2024) hingga berita ini diterbitkan tak memberikan jawaban apapun.

Sebelumnya, kepada media terbitan Jakarta, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi panitia/petugas badan ad hoc pemilu, dalam konteks ini, panitia pengawas pemilu (panwaslu) di segala tingkatan. Bagja mengaku telah menerima surat balasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) perihal ini. Ia menyampaikan, ASN dapat menjadi panwaslu selama yang bersangkutan cuti tak dibayar, sehingga tak menerima dobel gaji dari negara, sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

“Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB,” kata Bagja, Jumat (6/1/2023), seperti dikutip dari laman kompas.com.

“Larangan untuk menerima double income dan bekerja dobel, misalkan panwascam (panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan) iya, PNS iya, itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari panwascam-nya, tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” ujar dia.

Penulis/ Editor : Amri

LAINNYA
x