BICARAINDONESIA-Jakarta : Oknum anggota patroli dan pengawalan (patwal) yang viral memepet pemotor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dicopot Polres Bogor. Oknum berinisial Aipda H itu kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dicopot, sekarang sedang diperiksa. Kemudian nanti hasil pemeriksaan akan keluar untuk hukuman,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada awak media, Sabtu (15/3/2025).
Peristiwa itu, kata Rizky, terjadi pada Jumat (14/3/2025) kemarin. Pengawalan sedang dilakukan dari arah Gadog menuju Puncak.
“Ada kendaraan motor yang sudah dikasih tanda untuk ke pinggir, tetapi memang kendaraan tersebut masih mencari ataupun berupaya untuk ke pinggir karena melihat spion. Saat terjadi pengawalan tersebut, pemotor bersenggolan dengan mobil yang dikawal,” ungkapnya.
Saat itu, karena melihat ada keragaman di belakang, Aipda H berupaya memberhentikan kendaraan tersebut. Namun, karena terlalu mepet, terjadi senggolan.
“Karena terlalu mepet, jadi kena crush bar. Jadi saya tekankan untuk yang di medsos itu dikatakan ditendang, itu tidak, tapi kalau bersentuhan dengan kendaraan, kena crush bar patroli, akhirnya yang bersangkutan terjatuh,” jelas Rizky,
Sebagaimana diberitakan, viral video petugas patwal memepet pemotor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dilihat dari video viral itu terlihat petugas patwal memberhentikan pengendara motor.
Narasi dalam video viral itu menyebutkan petugas patwal menendang pemotor. Tidak terlihat jelas anggota patwal tersebut menendang pengendara motor. Terlihat pula mobil berwarna putih berada di belakang anggota patwal tersebut.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama membenarkan petugas patwal yang viral itu merupakan anggotanya. Dia meminta maaf dan akan menindak tegas anggotanya tersebut.
“Saya Kasat Lantas Polres Bogor, menindaklanjuti dari video yang beredar di media sosial terkait insiden BM dan motor di jalur Puncak, kami memohon maaf atas kejadian tersebut serta akan menindak tegas anggota yang terlibat,” kata Rizky, Jumat (14/3).