BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus pencabulan terhadap NB, bocah berusia 11 tahun yang dilakukan tersangka Fandi Halim, yang menjabat Koordinator salah satu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berinisial SO, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DKI Jakarta angkat bicara.
Apalagi belakangan kasus pidana ini semakin samar setelah sebelumnya ada dugaan campur tangan oknum Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Barat hingga pihak korban terpaksa memilih jalan damai setelah disodorkan sejumlah uang.
Komisioner KPAI DKI Jakarta Dian Sasmita secara tegas mengecam tindak pidana asusila yang tak bergulir ke pengadilan tersebut.
“Tadi saya sudah koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI dan KPPPA tentang kasus ini mengingat ini kasus Kekerasan Seksual dengan korban anak. Sehingga dibutuhkan upaya khusus untuk mendukung pemulihan anak dan menghukum pelaku,” tegasnya saat dikonformasi Bicaraindonesia, Kamis (30/3/2023).
Dian Sasmita juga mengecam pihak-pihak yang telah menjadi mediator sehingga kasusnya bisa lenyap dan pelaku dibebaskan dari jerat hukum.
“Kasus kekerasan seksual dimana pelaku adalah dewasa tidak dapat dilakukan perdamaian. Apapun alasannya. Apalagi dalam kasus ini telah dilakukan 2 kali, ada pengulangan. Pelaku harusnya mendapatkan hukuman pidana yang berat. APH dapat menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS) agar hak korban atas restitusi dapat dipenuhi juga,” bebernya.
Dalam kasus ini juga, lanjut Dian, KPAI mendorong aparat penegak hukum memproses kasus ini yang berkeadilanĀ bagi korban.
“Yakni menghukum pelaku sesuai aturan yg berlaku. Dan dukungan pemulihan pd korban diberikan scr optimal dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Kajian Lintas Generasi juga pendiri Forkot, Agung Wibowo Hadi, meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memecat Ketua DPC Jakarta Barat terkait dugaan lobi-lobi untuk menutupi tindak pidana kejahatan seksual predator anak di wilayah Jakarta Barat.
Agung yang menerima sebuah foto ibu dan korban saat dilobi oleh Ketua DPC tersebut sebelum kasusnya berlanjut ke Polsek Tambora dan menurut informasi pelaku dimintai uang Rp20 juta untuk berdamai sehingga kasusnya tidak diteruskan.
Agung menyayangkan adanya lobi lobi damai yang dilakukan Ketua DPC tersebut. Apalagi saat akan berbuat mesum itu justru dilihat oleh para simpatisan tim anggota DPRD DKI SO.
“Pelaku sudah kerap mengajak korban dan terkesan direstui oleh ibu korban bahkan saat di posko juga perilaku predator itu tampak dilihat tim. Bisa dibilang itu posko tempat mesum karena sudah dua kali kejadian di posko tersebut,”ucap Agung .
Agung juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawal kasus tersebut,”Ini kasus pencabulan kalau sampai ada upaya pembebasan pelaku atau lobi-lobi jahat maka saya meminta KPAI untuk segera bertindak,” ucap Agung yang mendengar bahwa penahanan pelaku justru ditangguhkan dengan cara restorative justice.
Sebelumnya anak berusia 11 tahun, warga Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Fandi Halim (32), rekan kerja orangtua korban. Fandi dibekuk polisi setelah ibu korban melaporkannya ke Polsek Tambora pada Jumat (25/11/2022).
Kapolsek Metro Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, Fandi merupakan warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, dan sudah berkeluarga.
Sebelumnya, orangtua korban dan pelaku mulai menjalin relasi baik pada tahun 2022, dikarenakan Fandi Halim adalah seorang koordinator reses dan sosper yang kerap mengkorupsi duit yang seharusnya dialokasi untuk warga. Namun saat dibagikan masih banyak terdapat sisa.
“Korban sering diajak makan dan membeli barang-barang dan melihat kokoh Fandi bagi-bagi duit serta uang amplop sisa yang dikorupsinya,”ucapĀ salah satu tim relawan yang minta nama tidak disebutkan dari Tamansari.
Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadi lah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban tetapi tidak sampai di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama beberapa waktu lalu.
Putra melanjutkan Fandi nekat mencabuli bocah tersebut sebanyak dua kali di sebuah hotel di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Aksi bejat pertama dilakukan pada Sabtu (22/10/2022) dan kedua terjadi pada Senin (21/11/2022).
Namun fakta lain yang belum terungkap adanya keseringan pencabulan di posko di jalan Empang Bahagia, Jakarta Barat dan terjadi pembiaran oleh para tim yang ada disana. Posko itu adalah tempat kegiatan tim anggota DPRD DKI bernama SO.
“Tim sebelumnya juga pernah dicabuli oleh koordinator sebelum Fandi bernama liko, jadi ada dua kali kejadian di posko tersebut,”ucap salah satu tim tersebut.
Penulis/Editor : Yudis