x

Oknum Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Sudah Ditahan dan Akan Jalani Sidang

2 minutes reading
Friday, 22 Apr 2022 15:09 0 345 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Baubau : Oknum polisi berinisial FZ yang berdinas di Polsek Murhum, Polres Baubau akan disidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Polisi berpangkat Brigadir itu disidang karena melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah usia 10 tahun di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4/2022) yang lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi awak media, dia mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan dan pemeriksaan kepada pelaku.

Kapolres menyebutkan ada dua sanksi yang akan menimpa anggotanya yang dianggap melanggar kode etik Polri.

“Permohonan maaf secara terbuka di persidangan dan demosi atau pemindahan tempat tugas atau jabatan yang rendah,” ucap Erwin via telepon seluler, Jumat (22/4/2022).

Meski begitu, mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu mengungkapkan dirinya menyerahkan kepada seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Baubau untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Polisi di Polres Baubau berinisial FZ tega melakukan penganiayaan terhadap bocah di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4/2022) sore belum lama ini.

Penganiayaan oknum Polisi itu terekam kamera pengintai atau biasa disebut CCTV dan tersebar di sosial media.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 26 detik itu terlihat seorang bocah yang mengendarai sepeda menyenggol mobil yang digunakan oleh oknum polisi itu.

Sehingga oknum polisi itu turun dari mobilnya dan langsung menganiaya bocah tersebut.

Penulis / Editor : @red-*Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x