BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Salah seorang personel di Satpolair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Wariono, yang ikut didakwa menggelapkan narkoba berjenis sabu hasil tangkapan, mengaku tak tahu soal isi karung yang diterima dari rekannya sesama anggota Polri untuk diamankan. Hal itu mengemuka dalam lanjutan persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (23/11/2021), terhadap kasus 11 polisi menjual sabu sitaan.
Terdakwa Wariono Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Salomo Ginting, menyebut menerima sebuah goni dari rekannya bernama Tuharno yang dia kira berisi kerang.
Sebelumnya, dalam keterangan saksi bernama Maruba Silalahi, personel Polda Sumut menyampaikan salah satu adegan rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu di Polda Sumut. Dia menyebut, Tuharno menelepon Wariono untuk mengambil barang berisikan narkoba jenis sabu di dermaga Tangkahan Sangkot yang sebelumnya telah disisihkan ke dalam sebuah karung goni.
“M dalam rekon, Tuharno menelepon Wariono untuk mengambil barang sisihan, jumlahnya ada 6 kilo dalam satu goni,” kata Saksi Maruba Silalahi.
“Ke mana barang itu dibawa?” tanya hakim.
“Disimpan, dibawa ke posko majelis. Barang tersebut ditanam, kemudian yang 1 kilo ada diserahkan ke anggota yang lain untuk dijual. Yang 5 kilo menurut keterangan mereka disimpan,” kata saksi Maruba Silalahi.
Wariono menyampaikan keberatannya saat ditanya majelis hakim terkait pernyataan saksi yang dihadirkan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Yang saya terima, goni itu berisi kerang, Majelis,” kata Wariono menyampaikan pembelaannya.
Seusai persidangan, JPU Rikardo Simanjuntak menghormati penyampaian pembelaan dari terdakwa di dalam persidangan. Meski demikian, menurutnya, jaksa telah memiliki bukti yang kuat terkait hal tersebut.
“Silakan saja, mungkin terdakwa bebas (menyampaikan pembelaannya), akan tetapi kami sudah mempunyai bukti-bukti yang kuat terhadap Wariono, apa isi karung tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, PN Tanjungbalai telah menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan. Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.
Wariono didakwa melakukan penjualan sabu itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.
No Comments