BICARAINDONESIA-Medan : Seorang oknum polisi berinisial Bripka PS, yang memeras seorang pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. PS yang bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua, saat ini sudah diamankan di sel Propam Polrestabes Medan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Penetepan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemeresan.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11/2021), seperti dikutip dari tempo.
Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
“Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat,” katanya.
Diketahui, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS pada Kamis (11/11/20221) terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa. Aksi tersebut viral di media sosial.
Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan. Namun setelah mengetahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.
No Comments