BICARAINDONESIA-Medan : Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean menegaskan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
“Ada maladministrasi,” kata James saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Rabu (23/3/2022).
Sayangnya James masih enggan merinci secara detail soal pelanggaran administrasi itu. Dia menyebutkan belum bisa membuka ke publik, karena Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) belum diterima terlapor.
“Terkait proses seleksi KPID, spesifiknya belum bisa kami buka, sebelum diterima terlapor,” ujarnya.
Namun ia menyebutkan, Ombudsman Sumut telah menjadwalkan penyerahan LAHP itu. Penyerahan LAHP itu akan diserkan kepada Ketua DPRD Sumut, Ketua Komisi A dan Ketua Tim Seleksi (Timsel).
“Besok (Kamis) jam 10 pagi, kepada Ketua DPRD dan ketua Komisi, kepada Ketua tim seleksi hari Jumat jam 10 pagi,” tukasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum 8 Calon Komsioner KPID 2021-2024 Ranto Sibarani merespons positif hasil pemeriksaan Ombudsman.
“Kita yakin LHP Ombudsman terutama terkait soal SK Perpanjangan KPID 2016-2019 itu ditindaklanjuti serius oleh DPRD dan Pemprov Sumut. Pak Gubernur pasti meresponsnya. kita yakin itu. Somasi ke beliau kan soal administrasi, bukan pribadi, dan itu dilayangkan oleh 8 orang. Jadi meskipun sembari berkelakar beliau menjawabnya, kita yakin beliau serius soal ini. Pak Edy kan orangnya santai dan humoris. Makanya kita respek dan sayang sama Ayah Edy,” pungkasnya.
Editor : Yudis/*
No Comments