x

Ombudsman : Jangan Bebani Korban Penggelapan dengan Denda dan Pokok Pajak

2 minutes reading
Thursday, 30 Mar 2023 15:16 0 365 admin

BICARAINDONESIA-Pangunguran : Mencuatnya kasus pengggelapan pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar, membuat Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke UPT Samsat Pangunguran, Kabupaten Samosir.

Langsung dipimpin Abyadi Siregar, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap agar masyarakat korban penggelapan pajak kendaraan di UPT tersebut, tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak. Sebab pada dasarnya, mereka sudah membayar kewajibannya itu sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat.

“Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat, ” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan di Samosir, Kamis (30/3/2023).

Bahkan pada sidak tersebut, Abyadi Siregar memimpin Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan permintaan keterangan sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan. Tim Ombudsman terdiri dari James Panggabean, Mory Yana Gultom dan Melki, juga meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban.

Kata Abyadi , bila masyarakat masih dibebankan lagi untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya.

“Saya kira, pemerintah perlu berhati hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban,” tegas Abyadi.

“Kalau pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, lanjut Abyadi, apa landasan hukumnya? “Ini harus jelas,” imbuhnya.

Abyadi juga mengatakan, bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar benar mengorbankan masyarakat.

“Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Abyadi.

Editor : Yudis/*

LAINNYA
x